Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI  Divonis 1,8 Tahun Penjara

Para pelaku menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (29/2). Rubadi/Dok.RMOLJateng
Para pelaku menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (29/2). Rubadi/Dok.RMOLJateng

Kasus pengeroyokan yang terjadi di Ngembak Purwodadi Grobogan Jawa Tengah berakhir dengan pidana penjara selama 1,8 tahun.


Sesuai amar putusan yang dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Purwodadi, para pelaku dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

"Para pelaku diancam dengan Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama satu tahun dan 10 bulan," terang PLH Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Kamis (29/2) sore.

Dijelaskan, dalam amar putusan tersebut menyebutkan penahanan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para tersangka Agung Hermanto dan kawan kawannya. 

Sidang putusan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara, anggota majelis hakim Erwino Mathelis Amahorseja, dan Horas El Cairo Purba, Panitera Enggar Setyaningrat Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho, dan Ariyanto Nico Pamungkas. 

Dalam pembacaan amar putusan tersebut para terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Atas putusan tersebut para terdakwa dan penuntut umum menerima putusan tersebut, dan tidak menyatakan banding. 

Sesuai tuntutan sidang sebelumnya para terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara, dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Untuk diketahui peristiwa pengeroyokan dilakukan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu 2 Desember 2023 lalu.

Lokasi kejadian pengeroyokan di rumah Suparjo yang sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan hiburan solo organ yang dimulai pukul 19.00 WIB.