Pelaku Penembakan di Colomadu Dijerat Pasal Berlapis

Rilis kasus penembakan Colomadu oleh Polda Jateng di Mapolres Karanganyar. Dian Tanti/Dok.RMOLJateng
Rilis kasus penembakan Colomadu oleh Polda Jateng di Mapolres Karanganyar. Dian Tanti/Dok.RMOLJateng

Tim gabungan Polres Karanganyar dan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penembakan di Colomadu yang menewaskan Yuda Bagus Setiawan (32) warga Boyolali. 


Tiga orang ditangkap dan sejumlah barang bukti hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun sudah dikantongi.

Ancaman pidana pasal berlapis pun siap disangkakan terhadap para pelaku.Selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, para pelaku juga akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun.

"Juga pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora dalam keterangan persnya, Kamis (1/2).

Lebih lanjut, Ronald juga mengatakan, dalam proses olah TKP pihaknya telah menemukan barang bukti yang ada di lokasi.

"Berupa dua proyektil peluru, 5 selongsong peluru kemudian 1 golok yang dibawa korban. Selain itu polisi juga menyita dua unit DVR CCTV yang ada di lokasi tersebut," paparnya.

Selanjutnya dilakukan uji laboratorium forensik terhadap proyektil peluru yang diduga menjadi penyebab tewasnya korban sudah diperiksa labfor.

"Hasil laporan forensik menyatakan senjata api yang digunakan pelaku dan proyektil selongsong yang ada di TKP sama persis," jelasnya. 

Untuk kronologis kejadian, pada malam itu ada sekelompok orang tidak dikenal mendatangi salah satu rumah di kawasan Colomadu. Mereka juga diletahui membawa senjata tajam berupa parang. 

Kemudian dari sekelompok orang yang ada di rumah tersebut melakukan perlawanan kemudian melepaskan tembakan. 

Dan salah satu pelaku utama yakni SR alias Kopek mengarahkan tembakan kepada korban. Kemudian dua pelaku lainnya juga melakukan pemukulan terhadap korban.

"Dua orang juga diketahui melakukan pemukulan dan menendang tubuh korban dan menariknya ke bahu jalan," lanjutnya  

Saat ini tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Satu pelaku utama telah diamankan, dan dari jumlah yang telah diperiksa dua diantaranya naik status menjadi tersangka yakni DEK dan P. Keduanya adalah warga Boyolali. 

"Sehingga kami melakukan upaya penangapan terhadap pelaku utama adalah SR, dilakukan penangkapan di Waleri Kendal. Sedang dua pelaku lainnya di amankan di Karanganyar," lanjutnya.