Satreskrim polres Kendal dan polsek Boja akhirnya berhasil membekuk satu pelaku pencurian beroperasi di wilayah Boja, Kendal.
- Muncul Video Di Medsos Terjadi Tawuran di Semarang Utara, Polisi: Sudah Ada Laporan
- Kejaksaan Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Bumdesma
- Giliran Hengky Kurniawan Jadi Saksi Untuk Aa Umbara Dalam Perkara Korupsi Dinsos KBB
Baca Juga
Tersangka, Miftachul Maruf alias Torong, warga Sendang Indah Muktiharjo Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang ditangkap petugas setelah melancarkan aksinya, Jumat(27/5).
"Benar reskrim polsek Boja dibantu reskrim polres Kendal telah menangkap satu tersangka pencurian yang beraksi di wilayah Boja. Tersangka ini ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya," kata Kapolsek Boja AKP Agus Wibowo.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menyasar mobil sales barang sedang mengirim ke pelanggan.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan membobol mobil sales dan mengambil tas berisi uang maupun barang berharga lainnya," jelasnya.
Tersangka, ditangkap di rumah kontrakannya Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen usai beraksi mengambil tas berisi uang milik seorang sales.
Namun saat petugas ingin melakukan penangkapan, tersangka justru kabur dari kejaran petugas sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.
"Saat dilakukan penggerebekan dirumah kontrakannya, tersangka kabur dengan naik motor. Petugas mengejarnya dan terpaksa melumpuhkan tersangka saat lari," terangnya.
Korban bernama Adam Saputra dan Noval Radya warga Semarang merupakan seorang sales yang menggunakan mobil box mengantar barang dari perusahaan ke pembeli di Limbangan.
Setelah itu, korban mengantar barang ke Boja dan korban memarkir mobilnya di jalan raya Boja-Semarang di depan toko Arta Barokah desa Campurejo, Boja.
Tersangka melancarkan aksinya dengan membuka pintu mobil yang tidak terkunci.
"Mobil korban waktu itu parkir didepan toko Arta Barokah desa Campurejo untuk menagih dan mengantarkan barang. Tak berlangsung lama tersangka melancarkan aksinya dengan membuka pintu mobil yang tidak terkunci," tambahnya.
Tersangka berhasil membawa barang barang milik kedua korban berupa tiga buah tas berisi uang tagihan perusahaan Rp5 juta ditinggal di mobil.
"Dari aksinya, tersangka bisa mengambil barang berharga milik kedua korban berupa tiga buah tas berisi uang tagihan sebesar Rp5 juta yang ditinggal korban di dalam mobil," ungkapnya.
Berbekal dari keterangan sejumlah saksi-saksi dan rekaman CCTV akhirnya petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri tersangka.
"Bukti kami minim, saksi juga sedikit tapi dengan bekal rekaman CCTV yang ada tersangka," paparnya.
Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali dan dilakukan seorang diri setiap jam 10.00 dan 14.00 WIB. Saat sales sedang mengirim barang ataupun melakukan penagihan.
Tersangka ditahan di Polres Kendal dan dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan melawan hukum, mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Sementara itu, tersangka Miftachul alias Torong, mengaku, melakukan aksinya sendiri dengan melihat kondisi mobil yang kosong.
"Saya kerja sendiri. Kalau pas mau ambil ya saya lihat-lihat dulu mobilnya, ada orang yang didalam mobil atau tidak," katanya.
Setelah memantau kondisi mobil, tersangkapun mulai beraksi dengan membuka pintu mobil yang tidak terkunci.
"Saya dekati mobil yang kosong, soalnya sales dan sopirnya lagi antar barang. Saya lihat pintu mobil tidak terkunci. Rata-rata sales atau sopir ngga kunci mobil saat antar barang," ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, tersangka mengambil tas yang berisi uang dan barang berharga lainnya.
"Cuma butuh waktu tiga menitan untuk buka pintu sampai ambil tas. Habis ambil tas saya langsung kabur," tambahnya.
Tersangka mengaku nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya. "Modal nekad saja, uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk senang-senang," pungkasnya.
- KPK Periksa Tersangka Maskur Husain Sebagai Saksi untuk Tersangka Stepanus Robinson Pattuju
- Polres Salatiga Ringkus Kawanan Pencuri Mobil
- Kurang dari 24 Jam, Sepasang Kekasih Pelaku Begal Driver Ojol Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang