Warga Prigen Pasuruan APA (26), warga Prigen Pasuruan mengaku guru spiritual nekat mencuri mobil Honda Brio No Pol AD-1015-ZB milik Nuning Pratiwi (41), warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
- Polres Sukoharjo Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Jadi Petugas Pendataan Bantuan Kompor
- Berprestasi dan Berdedikasi, Kapolres Sukoharjo Beri Penghargaan 49 Personel
- Waspadai Provokator Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Latihan Sispamkota
Baca Juga
Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo di rumahnya di Pasuruan, pekan lalu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Setyawan mengatakan, pelaku dan korban sudah saling mengenal, bahkan pelaku diketahui adalah seorang guru spiritual dari suami korban.
"Saat kejadian, pelaku datang ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (19/5) yang lalu. saat itu rumah dalam keadaan sepi. Pelaku melihat mobil di rumah dan kunci mobil milik korban digantungkan di ruang tengah rumahnya. Pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil tersebut tanpa seijin dari korban," kata Kapolres, melalui Kasat Reskrim Teguh Prasetyo, Senin (13/6).
Kemudian setelah pelaku berhasil membawa mobil milik korban, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kembali ke rumahnya yang berada di Pasuruan Jawa Timur. Pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp15 juta.
"Akhirnya, dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual pelaku," jelas AKP Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
- Polres Blora Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kudus
- Polres Purworejo Bekuk Kawanan Pencuri Ternak
- Polres Kota Tegal Berhasil Tangkap Bandit Motor