Pelaku Pembunuhan Keji di Mijen Diancam Hukuman Mati

Waka Polres Demqk didampingi Kasat Reskrim Polres Demak dalam pers rilis di Mako Polres, Kamis (25/4). Nungki/RMOLJateng
Waka Polres Demqk didampingi Kasat Reskrim Polres Demak dalam pers rilis di Mako Polres, Kamis (25/4). Nungki/RMOLJateng

Berdalih sakit hati sertaa merasa sering dicemooh, DW (25) melakukan pembuhuhan berencana kepada ADS (27) di area persawahan desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dengan sadis.

Peristiwa tersebut, menurut Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, terjadi pada 02.30 WIb, pada Minggu (21/4) lalu. Kemudian oleh Satreskrim Polres Demak tak butuh waktu lama untuk melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap para pelaku.

"Pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah dilecehkan oleh korban. Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya," kata Kompol Aldino saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4).

Setelah mengambil senjata tajam, lanjut Aldino, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada BB (24) dan mengajak MD (16) yang merupakan adik pelaku. 

Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

"Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya," terangnya.

Dikatakannya, korban kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut dan kaki sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.

"Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.