Pelaku Pembuang Bayi Sempat Memberi Fried Chiken kepada Pemilik Rumah Saat Menumpang di Toilet

Penangkapan pasangan kekasih pembuang bayi perempuan yang masih berusia delapan bulan di kawasan Ringintelu, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada Sabtu (2/10) dari kejelian petugas dan keterangan saksi kunci pemilik rumah karena toilet digunakan untuk melakukan pembunuhan bayi.


Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Siswadi didampingi kanit Resmob Iptu Wendi Andranu mengungkapkan, alam penyidikan dan keterangan saksi pemilik rumah mengatakan bahwa paska Yustiani menumpang ke kamar mandi pada siang hari, pemilik rumah mendapatkan kiriman fried chiken. 

Dari kecurigaan tersebut lantas petugas melakukan pengejaran.

"Kita kejar dan mendatangi gerai makanan cepat saji di daerah Sampangan. Setelah memintai keterangan karyawan tentang siapa pengirim makanan cepat saji ke Kalipancur. Dari situ kita mengerecut ke nama pelaku," ungkap AKP Agus Supiyadi Siswanto saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10).

Dipimpin Kanit Resmob Iptu Wendi Andranu, anggota langsung menuju ke kontrakan Yustiani (23) dan Andrianto (22) di kawasan Kradenan, Sampangan. Saat ditangkap keduanya mengakui semua perbuatan. Di hadapan petugas keduanya mengaku sengaja menggugurkan kandungan karena kalut dan malu.

"Saya browsing internet dan mendapatkan obat penggugur kandungan di aplikasi online shop seharga Rp500 ribu dan diminum selama tiga hari berturut-turut. Saya bingung dan kalut, saya khilaf," katanya.

Sebelumnya Andri sudah mengatakan kalau dirinya akan bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya tersebut dengan berencana ingin mendatangi orang tua Yustiani di Kabupaten Brebes, namun langkah tersebut tidak disetujui oleh Yustiani dengan alasan takut dan akhirnya memutuskan untuk menggugurkan kandungan tersebut

Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Keduanya dijerat dengan pasal 342 KUHPidana tentang Tindak Pidana seorang ibu yang sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat dilahirkan dengan ancaman hukuman setidaknya sembilan tahun penjara.