Pelaku Pembobolan Rumah Warga Margorejo Gondol Perhiasan Senilai Puluhan Juta

Polres Kudus Masih Memburunya
Reskrim Polres Kudus saat mencari jejak sidik jari pelaku pembobolan rumah warga Margorejo. (Eko Wahyu Prastyo/RMOLjateng)
Reskrim Polres Kudus saat mencari jejak sidik jari pelaku pembobolan rumah warga Margorejo. (Eko Wahyu Prastyo/RMOLjateng)

Kasus pembobolan rumah terjadi di Dukuh Buyutan RT 01/RW 03, Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kudus.


Sejumlah perhiasan senilai puluhan juta milik pasangan suami istri Maskuri (35) dan Jumiati (33) pun raib digondol pelaku.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Pihaknya mengetahui adanya kejadian ini setelah mendapat laporan dari korban.

”Setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri, korban melapor ke Polsek Dawe,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Dikatakannya saat pelaku melancarkan aksi, rumah tersebut kosong sejak pukul 09.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, ketika istri korban pulang rumah sudah didapati dalam kondisi acak-acakan.

Setelah dicek, sejumlah perhiasan yang disimpan di kamar sudah hilang.

”Pagi tadi istrinya berangkat duluan sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian suaminya baru berangkat sekitar pukul 09.00 WIB. Pas pulang, istri Maskuri mendapati kondisi rumah sudah acak-acakan, kemudian dia mengecek ke dua kamar. Ternyata juga sudah acak-acakan juga,” jelasnya.

Saat dibuka, posisi kamar masih dalam keadaan terkunci. Kemudian, ketika Jumiati mengecek tas yang digunakannya untuk menyimpan perhiasan berserta surat berharganya ternyata kosong.

Adapun perhiasan yang hilang berupa tiga buah cincin dan kalung anak dari emas muda seberat 7,5 gram.

Juga gelang dan kalung dewasa dari emas tua seberat 8 gram.

Pihak kepolisian memperkirakan, pencuri masuk dengan cara mencongkel daun jendela rumah.

Sebab, posisi pintu utama maupun pintu kamar masih dalam posisi terkunci.

Saat ini Tim Reskrim Polres Kudus masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku. Pelaku terancan hukuman pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.