Pelaku Pembacokan Guru Disangkakan Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Demak Ungkap Motif Pembacokan Guru Madrasah
Kasat Reskrim dalam koferensi pers terkait siswa bacok guru madrasah di Mako Polres
Kasat Reskrim dalam koferensi pers terkait siswa bacok guru madrasah di Mako Polres

Siswa MA Yasua MAR (17) bocah pembacok guru berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Demak kurang dari 24 jam di sebuah  rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Purwodadi.


"Motifnya, pelaku MAR seharusnya pada tanggal Sabtu (23/9) lalu sudah harus menyerahkan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku kepadak korban, Ali Fahktur Rohman yang merupakan guru sekaligus Waka Kesiswaan di sekolah tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelaran pers rilis, di Mako  Polres, Selasa (26/9).

Berdasarkan penuturan pelaku, korban memberikan tugas untuk menjadi syarat ikut PTS (penilaian tenagah semester).

Namun hingga masa deadline tugas berakhir, tugas tidak dikumpulkan sehingga korban pun ditegur oleh korban dan tidak diperbolehkan mengikuti PTS.

"Pada hari Senin (25/9) pelaku mendatangi korban di sekolah untuk mendapatkan kepastian, namun tetap tidak bisa (mengikuti PTS). Kemudian pelaku pulang kembali kerumah mengambil sabit di rumah disimpan dipinggang, kemudian kembali ke ruangan dan melakukan penganiyayaan tersebut, sehingga terkena di belakang kepala dan lengan bagaian kiri korban yang sedang melakukan pengawasan PTS," ucapnya menerangkan.

Walau tindakan pelaku merupakan kejahatan berencana, namun karena pelaku masih di bawah umur maka pelaku mendapatkan perlakukan khusus. Proses penyidikan lebih cepat dan tidak dihadirkan dalam konferendi pers.

Pihaknya akan melakukan tindakan antisipasi dengan test uji kejiwaan.

"Nanti kita akan lakukan uji kejiwan tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara," pungkasnya.

Tersangka sendiri oleh pihak Kepolisian disangkakan pasal primer 355 ayat 1 subsider 354 ayat 1, lebih subsider 353 ayat 2 dengan masa hukuman selama-lamanya 12 tahun.