Pelaku Nekat Cabuli Anaknya karena Kerap Nonton Video Porno

Pelaku kekerasan terhadap anak, Widiyanto (41) mengaku tidak kuat menahan hawa nafsu karena sudah lima tahun menduda dan terpengaruh karena sering mihat film porno.


Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Nugraha mengungkapakan, bahwa perbuatan Widiyanto ini lebih dari tiga kali pada bulan Maret. Kejadian yang tidak berperikemanusiaan ini dilakukan pelaku pada Jum'at (18/3) sekira pukul 23.00 WIB.

"Saat itu seperti biasanya setiap akhir pekan korban diantar oleh ibunya di indekos. Saat menonton TV itu ayah kandungnya melakukan perbuatan yang sangat tidak manusiawi," ungkap AKBP IGA DP Nugraha yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Sardo Lombantoruan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3). 

Sementara itu dari keterangan Widiyanto menyebut bahwa paska kejadian perbuatan bejatnya, korban mengalami kejang-kejang. Dengan ditemani saksi, pelaku sempat membawa korban di sebuah klinik terdekat, namun ditolak karena melihat kondisi korban saat itu dalam keadaan kritis.

Dengan menggunakan sepeda motornya pelaku sempat mampir ke rumah mantan istrinya sebelum korban dibawa ke RS Pantiwiloso Citarum. Pelaku mengaku pada pihak rumah sakit bahwa anaknya terkna radang sehingga mengalami kejang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak rumah sakit ternyata korban sudah meninggal dunia, dan diketahui ada luka yang tidak wajar dari kelamin dan dubur korban, langsung kita tindak lanjuti untuk penangkapan pelaku," imbuh AKBP Dony. 

Selanjutnya Tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Iptu Wendi Andranu langsung melakukan penangkapan Widiyanto di rumah indekos Jalan Kyai Sakir Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Semarang, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D UU RI no 35 tentang perubahan atas UU RI no 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.