Pelaksana Proyek Infrastruktur Desa Jetaksari Grobogan Divonis Empat Tahun Tiga Bulan

SM, seorang warga terjerat kasus korupsi APBDes Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan karena menjabat sebagai Ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) Jetaksari divonis dengan pidana penjara selama 4,6 tahun.


Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/2). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan 12 Januari 2023. Sidang dilakukan secara virtual dari lapas 2B Purwodadi.

Dalam putusannya, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Atas pelanggaran tersebut terdakwa majelis hakim jatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SM selama empat tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama tiga bulan dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," terang Kasi Intelejen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo. 

Atas putusan tersebut, penuntut umum dan penasihat hukum SM mengambil sikap untuk mempertimbangkan selama tujuh hari.