Pelajar dan Masyarakat Kebumen Deklarasi Zero Knalpot Brong

Deklarasi masyarakat Kebumen untuk mewujudkan tahun 2024 Zero Knalpot Brong. RMOL Jateng
Deklarasi masyarakat Kebumen untuk mewujudkan tahun 2024 Zero Knalpot Brong. RMOL Jateng

Warga masyarakat Kebumen menggelar deklarasi mewujudkan 2024 zero knalpot brong.


Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara knalpot brong yang diadukan ke Polres Kebumen.

Suara bisingnya knalpot brong dianggap sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Deklarasi zero knalpot brong dilaksanakan di halaman Mapolres Kebumen dengan dihadiri Forkopimda, OPD, penyelenggara Pemilu, perwakilan tim pemenangan Paslon Capres dan Cawapres, elemen  masyarakat, media, mahasiswa, hingga perwakilan SMA, serta komunitas motor di Kebumen, Minggu (14/1).

"Deklarasi dan glorifikasi Jawa Tengah zero knalpot brong, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga dalam rangka menyambut Pemilu 2024," jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo saat kegiatan.

Deklarasi zero knalpot brong diawali dengan apel, lalu dilanjutkan penyerahan simbolis knalpot brong dari perwakilan peserta apel kepada Polres Kebumen, selanjutnya penandatanganan deklarasi.

Wakapolres Kompol Mekuo mengharapkan, penindakan terhadap knalpot brong juga dapat menurunkan angka laka lantas, karena kecelakaan selalu diawali dari sebuah pelanggaran.

Menurut Kompol Mekuo, dari tanggal 1 November 2023 hingga 13 Januari 2024, Polres Kebumen telah mengamankan sedikitnya 439 pelanggaran knalpot brong.

Para pelanggaran knalpot brong, wajib mengganti dengan knalpot standar pabrik suaranya lebih ramah lingkungan.

Lalu knalpot brong diserahkan ke Sat Lantas Polres Kebumen melalui berita acara penyerahan, dan terakhir dilakukan pemusnahan.

Forkopimda juga ikut melakukan pemusnahan dengan cara memotong dengan gerinda mesin pada deklarasi anti knalpot brong tersebut. 

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan suara knalpot brong saat dilakukan pengujian oleh Sat Lantas Polres Kebumen memiliki suara di atas ambang kebisingan telah ditentukan.