Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah membuka pendaftaran bagi lembaga yang ingin berperan sebagai pemantau pemilu.
- KPU Karanganyar Patuhi Aturan, Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Kas Daerah
- Setyo Sukarno Guru Panutan Warga Wonogiri, Jabat Bupati
- Agus Junaidi Diterjang Isu Tak Akan Lagi Jadi Pemimpin Partai Golkar Banjarnegara
Baca Juga
Pendaftaran ini telah dibuka sejak 27 Februari dan akan berlangsung hingga 16 November 2024.
Fajar Randi Yogananda, Ketua KPU Kota Pekalongan, mengumumkan bahwa lembaga yang berminat dalam pemantauan penghitungan cepat dapat mendaftarkan diri di KPU.
"Kami mengundang lembaga yang berkeinginan untuk memantau pemilihan wali kota dan wakil wali kota untuk mendaftar. Setelah terdaftar, lembaga tersebut akan mendapatkan akreditasi resmi dari KPU," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4) malam.
Fajar menekankan bahwa hanya lembaga yang berbadan hukum yang dapat mendaftar sebagai pemantau.
"Setiap lembaga yang ingin mendaftar harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Kami tidak membatasi jumlah lembaga yang mendaftar, namun tidak menerima pendaftaran individu," tambahnya.
Ia mengatakan KPU Kota Pekalongan berkomitmen untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan transparansi dan integritas. Dengan membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau, KPU berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di kota Pekalongan.
- KPU Karanganyar Patuhi Aturan, Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Kas Daerah
- Minyakita Di Kota Pekalongan Masih Sesuai Ketentuan
- Setyo Sukarno Guru Panutan Warga Wonogiri, Jabat Bupati