Tersangka kasus penembakan pelajar SMK di Semarang, R, sudah mendapatkan sanksi tegas diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian. Kasus ini, proses hukum dilakukan kini pun juga belum usai, R masih akan menjalani sanksi pidana.
- Banyak Kasus Pidana Libatkan Anggota, ‘PR’ Polda Jateng 2025
- Polda Jateng Periksa Jenazah Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Ramadan Hingga Lebaran, Tegas Larang Petasan!
Baca Juga
Namun, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah sebelum melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, memberikan waktu jika bersangkutan ingin melakukan banding atas hasil sidang etik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, sidang etik telah memutuskan tersangka terbukti bersalah. Untuk selanjutnya, sesuai hasil sidang, pihak bersangkutan masih diberikan waktu banding jika keberatan.
"Banding jika keberatan kita tunggu sampai diajukan. Setelah itu, baru kita lanjutkan proses hukum," jelas Artanto, Kamis (12/12).
Banding dalam proses hukum, diberikan bagi tersangka bila merasa hasil sidang etik tidak sesuai dan merugikan.
Sidang etik sebelumnya digelar Bid Propam Polda Jawa Tengah tersebut, jadi bagian pemeriksaan penyidikan terduga pelaku dalam kasus dugaan penembakan beberapa pelajar di Semarang. Hasilnya pun, tersangka dinyatakan melanggar kode etik dan terbukti bersalah secara hukum.
Namun bila mengenai aturan, Kombes Artanto menegaskan, penyidik bisa saja menolak banding yang diajukan tersangka jika dianggap belum dapat diterima.
"Tergantung nanti hasilnya seperti apa. Bisa kita terima, tetapi bisa juga kita tolak karena tidak dapat membuktikan sesuai penyidikan," terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.
- Hari ke-4 OKC 2025, Gerbang Tol Kalikangkung Mulai Dipadati Pemudik
- Lalin di Kalikangkung Hari Pertama Operasi Ketupat Candi 2025, Lancar!
- Banyak Kasus Pidana Libatkan Anggota, ‘PR’ Polda Jateng 2025