Pecat R, Polda Jateng Tunggu Banding

Polda Jawa Tengah setelah menetapkan tersangka atas kasus penembakan pelajar di Semarang masih memberikan waktu banding bagi pelaku. Dicky Aditya/RMOLJateng
Polda Jawa Tengah setelah menetapkan tersangka atas kasus penembakan pelajar di Semarang masih memberikan waktu banding bagi pelaku. Dicky Aditya/RMOLJateng

Tersangka kasus penembakan pelajar SMK di Semarang, R, sudah mendapatkan sanksi tegas diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian. Kasus ini, proses hukum dilakukan kini pun juga belum usai, R masih akan menjalani sanksi pidana.


Namun, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah sebelum melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, memberikan waktu jika bersangkutan ingin melakukan banding atas hasil sidang etik. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, sidang etik telah memutuskan tersangka terbukti bersalah. Untuk selanjutnya, sesuai hasil sidang, pihak bersangkutan masih diberikan waktu banding jika keberatan. 

"Banding jika keberatan kita tunggu sampai diajukan. Setelah itu, baru kita lanjutkan proses hukum," jelas Artanto, Kamis (12/12). 

Banding dalam proses hukum, diberikan bagi tersangka bila merasa hasil sidang etik tidak sesuai dan merugikan. 

Sidang etik sebelumnya digelar Bid Propam Polda Jawa Tengah tersebut, jadi bagian pemeriksaan penyidikan terduga pelaku dalam kasus dugaan penembakan beberapa pelajar di Semarang. Hasilnya pun, tersangka dinyatakan melanggar kode etik dan terbukti bersalah secara hukum. 

Namun bila mengenai aturan, Kombes Artanto menegaskan, penyidik bisa saja menolak banding yang diajukan tersangka jika dianggap belum dapat diterima. 

"Tergantung nanti hasilnya seperti apa. Bisa kita terima, tetapi bisa juga kita tolak karena tidak dapat membuktikan sesuai penyidikan," terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.