Pembangunan kawasan industri yaitu Batang Industrial Park (BIP) menuai pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang.
- Bentuk Karakter Petugas Berintegritas, Rutan Salatiga Gelar FMD Dataran Tinggi Dieng
- Pemkab Semarang Jemput Bola Datangi Rumah Penerima Vaksin
- Umat Buddha Berdoa Bagi Perdamaian Palestina
Baca Juga
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, M Zaenudin, mempertanyakan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Segayung seluas 248,5 hektar untuk BIP itu.
"Setahu kami sejak 1987 sampai berakhir pada 30 Desember 2022, status izinnya untuk perkebunan Randu," katanya, Senin (27/6).
Ia menjelaskan hingga 2011, kondisi lahan masih sesuai izin. Namun, saat ini sudah dibangun jadi kawasan industri.
Informasi yang diperoleh, status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sepengetahuannya, belum ada rujukan HGU menjadi HGB.
Zainudin mempertanyakan kejelasan proses perubahan status lahan itu. Baginya, perubahan itu tidak sesuai undang-undang 05/1960 tentang pokok-pokok agraria. Isinya, HGU yang peruntukannya untuk perkebunan hanya dapat diperpanjang untuk perkebunan dalam kurun waktu tertentu.
Terpisah, Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menjelaskan dasar dari perubahan HGU menjadi HGB. Dasarnya adalah perubahan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Ada perubahan status kawasan hortikultura menjadi kawasan peruntukan industri. Dan karena itu harus HGB status lahannya," jelasnya.
Pemohon adalah PT Segayung sebagai pemegang hak,melepaskan haknya dari HGU. Lalu melakukan permohonan pemanfaatan lahan dalam bentuk HGB.
Ia mengatakan proses perubahan itu sesuai regulasi hingga terbit sertifikat HGB.
"Kalau proses tidak benar, tentu BPN tidak menerbitkan sertifikat," tuturnya.