Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran penghapusan syarat tes PCR maupun Antigen kepada semua pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara mulai Senin (7/3).
- Sepekan, Tim Bhayangkara Vaksinasi Polres Demak Suntikkan 5000 Dosis ke Masyarakat Desa
- Ratusan Napi Kelas IIB Salatiga Jalani Tes Deteksi TB-HIV AIDS
- Baksos Pelayanan Keluarga Berencana Dalam Rangka Milad Aisyiyah Ke-107 Di Karanganyar
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengatakan jika orang dengan vaksinasi lengkap yakni dosis pertama dan kedua diharapkan sudah memiliki imunitas yang lebih kuat dibanding mereka yang memang belum mendapat vaksin sama sekali.
Berkaca dari hal inilah, pemerintah pusat meniadakan syarat pemberlakukan PCR dan Antigen pada setiap perjalanan domestik.
Hakam menyebutkan mereka yang sudah divaksin memiliki imunitas lebih kuat dna meskipun terpapar, maka gejala yang dialami lebih ringan atau bahkan tidak merasakan gejala sama sekali.
Misalnya saja pada gelombang ketiga dengan varian virus Omicron di Kota Semarang yang sudah memapar lebih dari 7.000 orang, sebagian besar memiliki gejala ringan karena sebagian besar sudah mendapat vaksin dosis pertama dan kedua.
"Dari sini diamati bahwa orang yang vaksin lengkap hingga booster itu imunnya tinggi bisa menangkal covid bahkan varian omicron. Tapi yang penting adalah protokol kesehatan sehingga untuk persyaratan PCR atau antigen tidak digunakan lagi saat melakukan perjalanan," kata Hakam saat ditemui di kantor dinasnya, Selasa (8/3).
Namun meski syarat PCR dan antigen sudah ditiadakan, pelaku perjalanan tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, protokol kesehatan juga menjadi kunci seseorang bisa terhindar dari paparan Covid-19.
"Mereka yang belum vaksin lengkap masih tetap membutuhkan PCR, sebenarnya dengan diberlakukan hal ini, pemerintah juga mendorong percepatan vaksinasi dosis pertama dan kedua dan kalau bisa hingga dosis ketiga," bebernya.
Namun meski tidak lagi menggunakan hasil PCR dan antigen, namun setiap pelaku perjalanan juga tetap didata.
Hal ini bertujuan untuk melakukan tracing, jika dalams ebuha perjalanan terdapat kasus aktif yang muncul, sehingga akan lebih memudahkan petugas untuk melakukan tracing kepada kontak erat dalam sebuah perjalanan.
Sementara untuk percepatan vaksinasi booster, Hakam menyebut saat ini masyarakat yang dalam waktu 3 bulan terakhir sudah disuntikkan dosis kedua maka sudah bisa melakukan dosis ketiga atau booster.
Berbeda pada tahun 2021, yang mengharuskan enam bulan setelah vaksin dosis kedua baru bisa dilakukan booster.
"Ini salah satu melakukan percepatan vaksinasi, sekarang 3 bulan dari dosis kedua sudah bisa booster," jelasnya.
Sedangkan untuk orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, bisa melakukan konsultasi dengan dokter spesialis untuk melihat kondisi kesehatannya. Jika dinyatakan stabil, maka pemberian vaksin bisa dilakukan.
"Orang dengan penyakit atau komorbid, layak atau tidak dilakukan vaksinasi itu sudah ada aturannya, misalnya orang dengan gagal ginjal apakah sudah hemodialisa atau orang alergi, autoimun kalau stabil maka layak, jadi kita ihat kestabilan penyakit penyerta," pungkasnya.
- Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kabupaten Tegal Tekan Stunting
- Kota Semarang Targetkan 202 Ribu Anak Divaksin Polio
- Pemkot Semarang Buka 34 Sentra Vaksinasi