Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Republik Rakyat Tiongkok meresmikan Paviliun Indonesia, terletak di Taman Burung Nansha, sekitar 70 KM dari pusat Kota Guangzhou.
- Warga Kuwait Belum Divaksinasi Covid-19 Dilarang Ke Luar Negeri
- Ratu Elizabeth II Batalkan Kehadiran di KTT Iklim COP26
- Paus Fransiskus Ajak Umat Kristiani Puasa dan Berdoa
Baca Juga
Kejaksaan Negeri Batang mengeksekusi terpidana perusak pipa saluran air wudhu, Much Syafii warga Desa Lebo RT 03, RW 03 Kecamatan Warungasem.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Silvia Desty Rosalina melalui Kasintel Ridwan Gaos N.
"Terpidana merusak tempat wudlu yang diperuntukan untuk Masjid Jami’ Roudlotush Sholikhin," katanya, Jumat (22/1).
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batang dengan diback-up Anggota Polres Batang dan Jajaran Intelijen Kejari Batang berhasil mengamankan Syafii.
Syafii dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batang untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Lalu, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas II Batang untuk dieksekusi badan melaksanakan putusan selama enam bulan.
Ridwan menjelaskan, Much Syafii Bin Kasbollah pada hari Minggu tanggal 2 Februari tahun 2020 merusak pipa saluran air wudhu yang diperuntukkan untuk Masjid Jami’ Roudlotush Sholikhin.
Hakim mengatakan, Syafii yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak saluran air yang digunakan untuk kepentingan umum.
- Jet Israel Gempur Wilayah Padat Penduduk di Gaza Selatan
- Paus Fransiskus Ajak Umat Kristiani Puasa dan Berdoa
- Pangkalan Militer Rahasia Dibangun di Pulau Terpencil Di India