Patroli Keliling Kota Kudus, Polisi Tangkap Lima Pasangan Tak Sah dan Gerebek Pemuda yang Asyik Pesta Miras

Jajaran Polsek Jati menggrebek lima pasangan mesum yang berada disebuah kos-kosan di wiklayah Kecamatan Jati Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Jajaran Polsek Jati menggrebek lima pasangan mesum yang berada disebuah kos-kosan di wiklayah Kecamatan Jati Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Polsek Kudus Kota lagi-lagi mengamankan sejumlah remaja yang tengah pesta miras di kawasan Balai Jagong Kudus. Parahnya lagi, kelima remaja yang ditangkap polisi bukanlah warga Kudus, melainkan remaja asal Kabupaten Jepara.


Lima remaja kurang ajar tersebut yakni SF (16), MHF (18), YP (19), FH (18) dan DIS (18), ditangkap aparat Polsek Kota Kudus saat berpatroli cipta kondisi. Dari lokasi yang berada di kawasan Stadion Wergu Wetan Kudus, polisi menemukan tiga botol miras.

Usai tertangkap basah, lima remaja dan tiga botol minuman setan digelandang ke Mapolsek Kudus untuk dilakukan pembinaan. Penggrebekan pesta miras itu bermula dari informasi masyarakat melalui layanan aduan Polres Kudus.

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengatakan, informasi dari masyarakat melalui layanan aduan Polres Kudus menyebutkan ada remaja sedang minum minuman keras di area Balai Jagong Kudus, Senin (13/5) malam.

“Ketika ada informasi dari masyarakat yang menimbulkan kerawanan, langsung kita respon secepat mungkin. Seperti para remaja yang kita amankan saat ini yang nekat pesta miras,” ujar Subkan.

Kelima remaja asal Jepara yang tertangkap, kemudian didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang disaksikan para orang tuanya.

Di tempat terpisah, jajaran Polsek Jati juga menggrebek lima pasangan mesum yang berada disebuah kos-kosan di wiklayah Kecamatan Jati Kudus.

Pasangan kumpul kebo ini diamankan, setelah adanya laporan masyarakat kepada polisi. Setelah dilakukan penggerebekan, lima pasangan itu langsung digiring ke Mapolsek Jati.

Penangkapan lima pasangan kumpul kebo yakni SM (35)  dan RS (27), SW (20) dan FS (24), ISD (24)  dan ITZ (22), WN (19) dan AR (26) dan pasangan IF (21) serta ABP (18) di sebuah kos-kosan tersebut.

Mereka terpaksa ditangkap, setelah petugas mendapat aduan melalui layanan aduan Polres Kudus via WhatsApp di nomor 0821-3706-6566.

"Kami rutin merazia seperti kos-kosan yang disalahgunakan untuk mesum pasangan tidak resmi di Kecamatan Jati. Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat layanan aduan Polres Kudus yang kami respon cepat," ujar Kapolsek Jati AKP Cipto.