Pasutri di Pati Bobol Bank Jateng Sampai Rp 20 Miliar, Berikut Modus Operandinya

Logo Bank Jateng
Logo Bank Jateng

Pembobolan perbankan kembali terjadi. Kali ini hal dialami oleh bank pelat merah yakni Bank Jateng. Nilai kerugian akibat pembobolan tersebut bahkan mencapai Rp 20 miliar.


Sebanyak 15 orang pelaku aksi pembobolan bank pelat merah tersebut sudah diamankan oleh Ditkrimsus Polda Jateng.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan aksi pembobolan tersebut dilakukan di Kabupaten Pati.

Tepatnya di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa. 

"Modus operandi mereka untuk membobol Bank Jateng dengan cara mentransfer dana palsu secara fiktif melalui ATM milik Bank Jateng yang ada di dua kecamatan itu," kata Iqbal, Rabu (15/9/2021).

Kemudian, setelah angka dana tertera di ATM barulah mereka melakukan transfer ke rekening lain.

Pelaku aksi pembobolan itupun adalah pasangan suami istri yang terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan.

“Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada bulan Agustus sampai Oktober 2018. Mereka memanfaatkan adanya system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut,” katanya.

Dijelaskan, cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. 

Dimana diketahui, mesin ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, tidak membaca respon sukses atas transaksi tersebut.

“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut," lanjutnya. 

Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module).

Meski begitu, dana yang sudah masuk ke rekening tujuan, gagal ter-reversal (dikembalikan). 

Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar 20 milyar rupiah.

“Para pelaku yang ditahan berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS serta KM,” rincinya.

Namun demikian, terang Kabidhumas, setelah dikembangkan lebih jauh ternyata masih melibatkan pula tersangka ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.

“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka dapat melakukan transfer dana sebanyak Rp 70 juta sampai Rp 150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut,” ungkapnya.

Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank.

“Saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik,” tandasnya.

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan pada pelaku dana tersebut adalah terkait tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 81 jo 85, UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

“Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55,56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.