Warga, khususnya para pelaku usaha menyambut gembira penetapan dan pembacaan pengangkatan (cabut) sita eksekusi lahan Sriwedari oleh PN Surakarta.
- Gelar Upacara Kemerdekaan hingga Berbagai Lomba, Direktur Operasi Semen Gresik: Semangat ‘45 untuk Negeri
- Banjir Pesanan Innova Zenix Selama GIIAS Semarang
- Mulai Hari Ini Tes Antigen di Stasiun Cuma Rp45.000
Baca Juga
"Kami dan warga FOKSRI (Forum Komunitas Sriwedari-red) menyambut gembira pengangkatan sita eksekusi Sriwedari. Kawasan Sriwedari akan dikelola Pemkot Surakarta dan kami sangat mendukung dan mendorong revitalisasi segera direalisasikan," ungkap Dr BRM Kusumo Putro, selalu pembina FOKSRI, Kamis (7/12).
Kusumo pun berharap secara bertahap kawasan Sriwedari bisa direvitalisasi hingga menjadi icon kota Solo. Seperti kelanjutan Masjid Sriwedari, Gedung Wayang orang dan stadion olah raga.
"Kalau untuk mengembalikan Sriwedari seperti dulu sudah tidak mungkin, tapi dengan menata kawasan Sriwedari sebagai pusat seni dan budaya juga olahraga bisa menjadi Sriwedari sebagai icon kota Solo," tandas Kusumo Putro.
Diketahui, di kawasan Sriwedari terdapat sejumlah usaha warga, seperti sentra penjualan buku, sentra kerajinan pigura, kawasan kuliner juga seni.
Sebelumnya pada Rabu (6/12/2023), PN Surakarta Kelas l melakukan pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari. Sita aset di kawasan Sriwedari diangkat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023.
Dalam pembacaan sita eksekusi, sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249K/Pdt/2012, dilakukan mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi. Dimana aset itu tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Acara pengangkatan sita eksekusi itu dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan Endang Sabar, dan sejumlah jajaran Pemkot Solo.
- 35 Ribu BLT BBM dari Pemerintah Pusat Mulai Disalurkan di Kota Semarang
- Serahkan Santunan Peserta Non ASN, Bupati Sukoharjo Ingatkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
- Ratusan Ribu Warga Grobogan Hidup Di Bawah Garis Kemiskinan