Pasca Ditetapkan Tersangka, ASN Salatiga Tidak Terima Hak Penuh

Pj Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani. Erna Yunus B/RMOLJateng
Pj Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani. Erna Yunus B/RMOLJateng

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus fiducia, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Salatiga EYK alias Tanti tidak akan menerima hak-haknya sebagai ASN Salatiga secara penuh.


Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani mengatakan saat ini pihak Bidang Kepegawaian Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tengah membahas pembicaraan lebih lanjut terkait kasus menjerat Tanti.

"Sudah ada pemberitahuan dari Polda. Dan saat ini tentunya dari Bidang Kepegawaian Pemkot Salatiga akan disesuaikan dengan peraturan bahwa yang bersangkutan ketika telah ditetapkan jadi Tersangka, hak-haknya akan tidak penuh diterima," ungkap Yasip Khasani, Selasa (23/04).

Serta, lanjut dia, per penetapan tersangka, yang bersangkutan juga dibebaskan sementara dari tugasnya.

"Sampai (keputusan pengadilan-red) inkrah secara berkekuatan hukum," tandasnya.

Hanya saja, Yasip memastikan jika Tanti belum diberhentikan. Sehingga, hak yang diberikan hanya beberapa persen saja.

"Saat ini lagi dikaji antara Pemkot Salatiga dengan Polda Jateng," imbuhnya.

Sebelumnya, perkara menjerat mantan staf Kelurahan Ledok, Salatiga EYK alias Tanti yang ditetapkan tersangka dan dititipkan di Rutan Salatiga.

Sekda Kota Salatiga, Wuri Pudjiastuti saat dikonfirmasi menjelaskan sebagai Ketua Dewan Pembina ASN Salatiga menyebutkan jika Tanti kemungkinan kecil tidak mendapatkan bantuan hukum lantaran kasusnya terbilang berat.

Peliputan RMOLJateng tentang kasus ini dapat dibaca di pranala berikut

https://www.rmoljawatengah.id/staf-kelurahan-ledok-salatiga-yang-juga-tersangka-perkara-terancam-dipecat

https://www.rmoljawatengah.id/polsek-tengaran-tahan-asn-aktif-di-rutan-salatiga

https://www.rmoljawatengah.id/karutan-salatiga-tersangka-berstatus-asn-ditahan-20-hari