Partai Buruh Grobogan: Sirekap Tidak Pengaruhi Keabsahan Pemilu

Partai Buruh terus kawal suara hingga penetapan pleno KPU, Senin (26/2) siang. Rubadi/Dok.RMOLJateng
Partai Buruh terus kawal suara hingga penetapan pleno KPU, Senin (26/2) siang. Rubadi/Dok.RMOLJateng

Partai Buruh Exco Grobogan terus bergerilya guna memastikan perhitungan surat suara di tingkat kecamatan, ditengah kontroversi soal aplikasi Sirekap.


Ketua Partai Buruh Exco Grobogan Nova Surya Setiawan berkeyakinan hasil final adalah penetapan hasil pleno dari KPU.

"Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu," ujarnya Senin (26/2).

Sebab, sambung Nova, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK.

"Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, menurut kami KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap," jelasnya.

Katena itu, menurutnya, tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.

Dalam hal ini, dia menyimpulkan, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan didasari dari data di Sirekap, sehingga tidak mengganggu berjalannya proses rekapitulasi.

Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, menurut saya KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C hasil salinan di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. 

"Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS," tegasnya.

Permasalahannya, ungkap Nova, tidak semua PPS menempelkan formulir model C. hasil salinan. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu.

Ia menambahkan, perhitungan perolehan kursi partai politik dan caleg baru bisa diketahui apabila seluruh suara sah partai politik sudah direkap dari 100 persen TPS di sebuah dapil.

Faktanya, sambung Nova, sampai saat ini proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU belum ada yang mencapai 100 persen. 

"Andai pun ada, data Sirekap terbukti tidak valid seperti diakui sendiri oleh KPU," tandas Ketua Partai Buruh Exco Grobogan.