Parkir Sembarangan, Dishub Gembosi Ban Kendaraan Ojol

Banyaknya ojek online yang mangkal di beberapa titik untuk menunggu orderan membuat tidak sedikit pengemudi ojek online memarkirkan kendaraannya secara sembarangan seperti halnya di trotoar jalan.


Hal ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang selalu rutin melakukan razia terhadap ojol nakal yang memarkirkan kendaraan ditempat yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan ada juga ojol yang memarkirkan kendaraannya meski ada papan tanda larangan parkir.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Antonius Haryanto mengatakan ada sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiban misalnya saja Jalan Pemuda atau di depan Paragon dan DP Mall, Simpang Lima, Taman Indonesia Kaya, Indraprasta, Bulu, MH Thamrin, hingga Gajahmada. 

Toni, sapaan akrabnya, mengaku jika mereka yang melanggar akan langsung diberi sanksi baik secara persuasif maupun tindakan tegas. Tindakan tegas yang dimaksud misalnya penggembosan ban atau pemindahan kendaraan.

"Kita lakukan razia dan patroli setiap hari, tak jarang mereka mangkal dan nongkrong untuk menunggu orderan. Banyak kendaraan yang di parkir di trotoar sehingga mengganggu pengguna jalan," ungkap Toni kepada RMOL Jateng, Minggu (30/1).

Selain sanksi tersebut, Toni menjelaskan ada juga yang terpaksa mobilnya diderek karena melanggar aturan tersebut. Terlebih lagi jika mereka yang memarkirkan kendaraan ditepi jalan justru membuat kemacetan dan biasnya mereka adalah para taksi online.

"Ada yang kita derek, setiap hari ada satu sampai dua mobil yang kita derek. Kalau motor, jika pengendaranya tidak ada, kita gembosi. Namun banyak juga yang melihat kami langsung pergi," bebernya.

Dishub, kata Toni juga menempelkan stiker, melakukan teguran dan memberikan edukasi agar tidak parkir pada zona yang merupakan larangan untuk parkir.

“Kita lakukan edukasi dulu. kita tempeli stiker agar tidak mengulangi perbuatan serupa," tuturnya.

Dishub juga melakukan operasi terpadu bersama Satlantas Polrestabes Semarang untuk melakukan penindakan yang lebih berat. Biasanya sanksi yang diberikan berupa tilang yang kemudian diserahkan pada petugas kepolisian.