Para pedagang kaki lima (PKL) tetap nekad menjajakan dagangan di lokasi zona merah.
Sesuai Perbup Grobogan nomor 62 Tahun 2017, ada tujuh tempat yang dilakukan pelarangan berjualan.
- Pembagian Set Top Box Tahap Kedua di Kota Semarang Belum Teralisasi
- Gandeng Mabes Polri, Mensos Risma Temukan Pembagian Bantuan di Pekalongan Tak Sesuai Aturan
- Eko Pamuji Sekjen Baru JMSI
Baca Juga
Meliputi Bundaran Simpang Lima, Jalan R Soeprapto, Jalan Dr Soetopo, Jalan Banyuwono I, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajahmada, dan seputaran alun-alun Purwodadi Grobogan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan, Nur Nawanta mengatakan, meski sudah ada tanda larangan jualan bagi para pedagang kali lima namun tanpa rasa bersalah mereka berjualan di area larangan.
"Terpaksa para pedagang kita tertibkan, namun seperti biasa mereka membandel berdagang lagi di zona merah," ucapnya, Jumat (24/3).
Pihaknya harus mengikuti intruksi perda dan perbup yang telah diterbitkan.
"Di sisi lain bertentangan, namun di sisi lain ada tugas yang diamanahkan. Sebelum razia para pedagang sudah diingatkan namun mereka membandel," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Jalan R Soeprapto, Arif (30) mengaku, sudah sejak lama dirinya berjualan di sana, saat ada penertiban pihaknya pasti mengindahkan.
"Saat ada penertiban, kita ikuti intruksi karena memang zona terlarang, tapi setelah tenang kita mangkal lagi di sana," ujarnya.
- Pemkot Solo Tata 1.600 PKL CFD
- Bupati Wonogiri Serahkan Rp 180 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa
- Utamakan Dosis 2, Capaian Vaksinasi Bagi Lansia 73 Persen