Para pedagang kaki lima (PKL) tetap nekad menjajakan dagangan di lokasi zona merah.
Sesuai Perbup Grobogan nomor 62 Tahun 2017, ada tujuh tempat yang dilakukan pelarangan berjualan.
- Himpaudi Pituruh Gelar Aksi Berbagi Takjil Di Pasar Tradisional
- 57 Obyek Wisata di Kabupaten Semarang Prioritas Pengamanan Selama Operasi Lilin Candi
- Pemkot Semarang Bakal Lakukan Evaluasi Kegiatan Konser
Baca Juga
Meliputi Bundaran Simpang Lima, Jalan R Soeprapto, Jalan Dr Soetopo, Jalan Banyuwono I, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajahmada, dan seputaran alun-alun Purwodadi Grobogan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan, Nur Nawanta mengatakan, meski sudah ada tanda larangan jualan bagi para pedagang kali lima namun tanpa rasa bersalah mereka berjualan di area larangan.
"Terpaksa para pedagang kita tertibkan, namun seperti biasa mereka membandel berdagang lagi di zona merah," ucapnya, Jumat (24/3).
Pihaknya harus mengikuti intruksi perda dan perbup yang telah diterbitkan.
"Di sisi lain bertentangan, namun di sisi lain ada tugas yang diamanahkan. Sebelum razia para pedagang sudah diingatkan namun mereka membandel," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Jalan R Soeprapto, Arif (30) mengaku, sudah sejak lama dirinya berjualan di sana, saat ada penertiban pihaknya pasti mengindahkan.
"Saat ada penertiban, kita ikuti intruksi karena memang zona terlarang, tapi setelah tenang kita mangkal lagi di sana," ujarnya.
- Deswita Kedungori Bagian Dari Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
- Gelar Lomba Menembak, Kapolres Demak Berharap Personel Tingkatkan Sinergitas
- Keluarga Jokowi Serahkan Peningset Dalam Upacara Malam Midodareni di Rumah Erina Gudono