Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan menyerukan aksi damai untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.
- Hasil Uji Laboratorium Kuliner Sentra Dracik Kampus Negatif, Aman Dikonsumsi
- Branding Baru Dekati Gen Z, RSI PKU Muhammadiyah Tegal Luncur Situs Baru
- Dapat Bantuan Vaksin, Kota Semarang Siap Jalankan PTM Penuh
Baca Juga
IKe lima organisasi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Aksi damai ini bentuk keprihatinan melihat proses pembuatan regulasi terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi tersebut.
“Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/5).
Pemerintah, lanjutnya, perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas kurang terlayani. Selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang oleh rakyat yang di pedalaman, dan para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana.
“Hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,” tuturnya.
Ia menyampaikan, protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia. Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep menyoroti RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Selain itu, berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” jelas Harif.
- Pandemi Picu Peningkatan Angka Stunting
- Remaja Dihadapkan Masalah Kompleks, Psikolog Ajak Temukan Jati Diri Lewat Self Discovery
- DPRD Jateng Dorong Pemprov Segera Koordinasi Dengan Kementerian Soal Vaksin