Panitia Pilkades Desa di Demak Resmi Batalkan Pencalonan Salah Satu Bakal Calon

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sarirejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak memutuskan untuk membatalkan salah seorang bakal calon kepala desa Jamingan.


Ketua Panitia Pilkades Sarirejo, Nur Salim mengakui, ijazah paket B setingkat SMP dilampirkan Jamingan dikeluarkan oleh Yayasan Assyarifiyah Sarirejo diakui sah namun status belum disamakan.

"Saya ingin menyampaikan surat dari Kemenag, bahwa ijazah Pak Jamingan memang asli atau dikeluarkan dari lembaga, itu benar dan diakui. Namun, ijazah Paket B tersebut jenjang Wustha'nya (status) belum disamakan setara dengan SMP atau MTs. Berhubung kondisi seperti ini, demi kebaikan kita bersama, Saya nyatakan secara administrasi, persyaratan yang diajukan Bapak Jamingan tidak sah," ujar Nur Salim.

Panitia membatalkan salah satu bakal calon kades setelah ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (7/7). Pengumunan pembatalan Jamingan, dilakukan usai dilakukan perundingan atau rapat internal antara pengawas dan Panitia Pilkades Sarirejo. 

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pilkades Sarirejo, Sutrisno mengaku, sebelumnya sudah memberikan surat teguran terkait hasil penelitian administrasi berkas persyaratan bakal calon kepala desa. 

"Kami selaku Panwas, sudah melakukan peringatan agar panitia memperhatikan syarat bakal calon serendah rendahnya SMP sederajat yang resmi secara nasional," kata Sutrisno.

Selain itu, keputusan untuk menganulir Jamingan dari pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah. "Keputusan ini mengacu Perda Nomor 5 tahun 2022. Sudah sah menurut Perda. Saat ini, hanya dua bakal calon yang akan melanjutkan tahapan berikutnya," pungkas Sutrisno.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan salah seorang bakal calon kepala desa sempat berlangsung tegang. Selain memblokir jalan, massa terus mendesak panitia untuk membatalkan Jamingan dalam kontestansi Pilkades Sarirejo.