Pandemi Covid 19, Perceraian di Demak Naik, 70% Karena Masalah Ekonomi

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Demak, Muhammad Rofi ./RMOL Jateng
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Demak, Muhammad Rofi ./RMOL Jateng

Kasus pengajuan perceraian di Kabupaten Demak selama pandemi Covid 19 di Kabupaten Demak, meningkat 10 persen dibanding tahun 2020. Sebanyak 70 persen pengajuan perceraian didominasi masalah ekonomi.


Dua kecamatan di Kabupaten Demak, disebut sebagai penyumbang terbanyak gugatan perceraian selama masa pandemi Covid 19, yakni Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen, yang merupakan dua kecamatan perbatasan.

Hal tersebut disampaikan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas I B Demak, Muhammad Rofi, Rabu (4/8) siang.

Rofi mengatakan, dari data Januari hingga Juli 2021, pengajuan perceraian di Kabupaten Demak, mencapai 1282 perkara.

"Pada umumnya, masyarakat yang mengajukan perceraian ini dipengaruhi alasan ekonomi, gangguan pihak ketiga, campur tangan orang tua, hingga suami dipenjara yang melatarbelakangi terjadinya perceraian. Tapi yang paling dominan itu masalah ekonomi," ujar Rofi.

Dari jumlah tersebut, pengaju gugatan cerai dilakukan oleh rentan usia antara 20 - 40 tahun. "Banyak yang tidak mampu melewati cobaan hidup di awal awal usia pernikahan. Paling muda itu pernikahan usia 2 bulan," tambah Hanafi.

Hingga Bulan Juli, pengajuan cerai talak (pengajuan dari suami) mencapai 323 pengajuan. Sementara, pengajuan Cerai Gugat (pengajuan dari istri) mencapai 959 pengajuan.