Paman di Pekalongan Cabuli Ponakannya Berusia Remaja

Tindak pidana pencabulan paman pada ponakan yang masih berumur 13 tahun terjadi di Kota Pekalongan. Peristiwa itu terungkap saat korban bercerita pada ibunya yang baru pulang dari Hongkong.


"Terungkapnya ya tadi, ada perubahan sikap setelah ibunya pulang dari luar negeri. Ibunya curiga menapa ada perubahan sikap," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers, Senin (30/1). 

Beberapa perubahan yang terjadi pada korban antara lain sering menyendiri di kamar. Lalu, setiap kali ada keluarga laki-laki mendekat, korban selalu gemetaran dan ketakutan. Korban merupakan siswi SMP yang masih berumur 13 tahun. 

Hingga akhirnya, korban berani mengungkapkan bahwa telah dicabuli pamannya hingga dua kali pada Juni 2022 dan Agustus 2022. Korban baru bercerita setelah ditanya pada Januari 2023. 

Terungkap bahwa tersangka mengancam tidak akan membiayai sekolah korban.Selama ini, ibu korban memang menitipkan putrinya ke adiknya selama bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

"Habis itu korban datang ke polres, kami tindaklanjuti lakukan penangkapan," ucapnya. 

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.