Pakai Sabu, Anggota Komisi B DPRD Kota Pekalongan Dibekuk BNNK Batang

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan berinisial JZ (53) ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang. JZ tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.


Anggota legislatif itu dibekuk bersama UBS (63), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pekalongan. 

"UBS ditangkap pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 23.00 dan Minggu dini hari (29/1), pukul 01.30," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Krishna Anggara saat konferensi pers, Kamis (2/2). 

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah, Keluraha  Tirto, Kecamaran Pekalongan Barat. 

BNN mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Lalu, dua buah handphone berikut simcard, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu buah kartu ATM. 

"Kronologi berawal dari informasi dari masyarakat akan ada peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman," katanya. 

Pada Sabtu (28/1) sekira pukul 23.00 WIB, petugas BNNK Batang mengamankan seseorang bernama UBS di Jalan Maninjau, Kauman. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan handphone milik UBS yang juga mantan camat itu. Pihaknya menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti narkotika. 

Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok. 

Hasil interogasi awal terhadap UBS menyebut paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. 

"JZ adalah anggota DPRD Kota Pekalongan dari Komisi B," ucapnya. 

Kemudian petugas mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB (29/1) di depan rumah UBS, beralamat di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat. Selanjutnya UBS dan JZ beserta barang bukti disita dibawa ke kantor BNNK Batang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 1 Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.