Pak Jokowi Tolong Hentikan Egoisnya Jalan Tol Kita

foto: setkab RI
foto: setkab RI

Kenapa warung-warung rakyat yang menunya asyik, rasanya enak, dan harganya ramah dengan kantong orang kebanyakan bertumbangan begitu proyek jalan tol yang melewati daerahnya dioperasikan?


Bukan hanya warung, bengkel kecil, toko-toko kelontong, penjualan minuman, sampai tukang tambal ban dan bensin eceran pun ikut terdisrupsi dengan kehadiran jalan tol. Seperti terjadi perkecualian terhadap hukum alam “Dalan banyu teles” (Jalan air mesti basah). Sebuah analogi bahwa Kawasan yang dilalui orang untuk beraktivitas semestinya mendatangkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.

Yang pasti, fenomena tersebut pasti bukan bagian dari tujuan pembangunan proyek tol yang dirancang pemerintah yang melibatkan perusahaan swasta dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Itu sudah pasti! Silakan cek di situs bpjt.pu.gp.id milik BadanPengatur Jalan Tol (BPJT).

Tujuan dan manfaat penyelenggaraan jalan tol masing-masing ada empat (4) poin, yakni bertujuan: 1. Memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang; 2. Meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi; 3. Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan; 4. Meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan.

Adapun manfaat penyelenggaraan jalan tol, menurut BPJT, juga ada 4 poin yaiti: 1. Pembangunan jalan tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah & peningkatan ekonomi; 2. Meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang; 3. Pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) dan waktu dibanding apabila melewati jalan non tol; 4. Badan Usaha mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung pada kepastian tarif tol.

Mungkin ada yang usil dan nyinyir melihat poin ke-2 tujuan penyelenggaraan jalan tol “… guna menunjang pertumbuhan ekonomi” dengan menyamakan dengan diksi Bahasa Jawa “nunjang palang -menabrak aturan”; sehingga hukum alam kesejahteraan ditabrak karena kepentingan tertentu. Atau melihat dengan kacamata negatif poin 1 manfaat tol “…akan berpengaruh pada perkembangan wilayah” dengan menyisipkan kata “Buruk” di anara kata “berpengaruh” dan “pada”.  Buanglah jauh-jauh pikiran dan rasa hati yang seperti itu.

Namun jika ada yang berpendapat bahwa jalan tol kita memiliki sifat egois, bahkan sombong dan congkak, bisa jadi banyak benarnya. Coba bayangkan, petani yang sawah dan ladangnya ladangnya semua bersebelahan, untuk bersilaturahmi kini harus menempuh jalan melingkar karena  keberadaannya terbelah ruas tol.

Para pengelola warung yang semula laris, harus berhadapan dengan manajemen modern yang rumit dan canggih agar bisa berjualan di rest area yang istilah resminya TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan) Jalan Tol. Kalaupun bisa dapat tempat, para pengelola warung, penjual jajanan, dan pedagang oleh-oleh harus menyewa mobil dan membayar tarif tol untuk menuju dan keluar dari rest area.

Suatu kali saya melihat seorang pekerja sebuah minimarket di sebuah TIP Jalan Tol terpaksa kucing-kucingan dengan petugas pengamanan saat keluar dan masuk rest area karena dia masuk dan keluar lewat “pintu belakang” dengan melewati kawat berduri. Saat itu saya baru tahu kalau rest area tol tak punya pintu belakang yang resmi. Itu pula yang menjadi penyebab warga yang tinggal di dekat rest area tidak bisa mendapatkan benefit dari keberadaan fasilitas umum tersebut.

Kali lain saat mencicipi layanan TransJakarta Rute Petamburan-Poris Plawad, ternyata ada halte pemberhentian di Rest Area Km 13 Tol Jakarta-Merak. Di sini, ada angkutan umum yang bisa menaik-turunkan penumpang dengan tenang. Apakah ini legal dan bisa dibenarkan? Lantas darimana akses masuk dan keluarnya para penumpang?

Penasaran, saat dicek ke regulasi yang ada, pemakaian rest areal tol untuk menaikkan dan menurunkan penupang secara legal. Aturan tentang PIP yang semula mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 /PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol, ternyata sudah diganti dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol di Pasal 43 bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan Jalan Tol, TIP dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa: a. penambahan Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta promosi UMKM; b. penambahan area Lokasi Perpindahan untuk orang dan barang atau logistik; dan/atau c. pengembangan untuk destinasi wisata dan Kawasan Industri.

Artinya, seperti diatur Pasal 44, pengembangan TIP ditentukan berdasarkan identifikasi kebutuhan lokal serta dukungan terhadap sektor logistik, transportasi, pariwisata, dan industri. Dengan begitu, TIP bisa dipakai seperti “terminal angkutan umum” sekaligus “terminal kargo atau barang”.

Ini adalah kebijakan yang menarik, kebijakan inklusif, terbuka, dari otoritas resmi. Sayangnya kebijakan yang diluncurkan tahun 2021 saat kita dicekam wabah Covid-18, belum disosialisasikan secara masif ke pemerintah-pemerintah daerah yang wilayahnya dilewati jalan tol. Ini kebijakan inklusif yang belum banyak diketahui, padahal membuka peluang ekonomi rakyat dan memudahkan UMKM di wilayah yang dilewati ruas tol. Setidaknya sisi manfaat ekonomi yang lebih mudah.

Karena itu, kita perlu meminta kepada Presiden Jokowi untuk menindak-lanjuti ketentuan ini agar ekonomi rakyat di jalur Pantura Jawa yang sempat meredup, bangkit lagi. Jalan tol yang diidentikan sebagai monumen pembangunannya Jokowi harus dikondisikan dekat dengan kegiatan rakyat sekitarnya, seperti dekatnya Pak Jokowi dengan rakyat yang selalu terlihat saat beliau melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah. Bentuk hubungan yang dalam ungkapan Jawa dinarasikan sebagai “Kaya godhong suruh lumah lan kurebe yen disawang beda rupane, yen dimamah gineget padha rasane” (Seperti daun suruh yang dua mukanya jika dilihat tampak berbeda, namun kalau dikunyah sama rasanya).

Sederhananya, “Pak Jokowi, tolong hentikan egoisnya jalan tol kita, dan perintahkan Pak Basuki selaku panglima infrastruktur bapak, mengajak pemerintah daerah memanfatkan secara maksimal TIP untuk mengembangkan ekonomi rakyat”.[R}