Pajak Mahal? Tenang, Pemilik Tempat Hiburan di Semarang, Bisa Peroleh Keringanan

Istimewa
Istimewa

Pajak tempat hiburan yang bakal naik sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) baru dinilai memberatkan bagi para pemilik usaha. 

Namun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta pengusaha tempat hiburan supaya tenang dalam menyikapi kenaikan pajak itu. 

Mbak Ita sapaan Wali Kota Semarang itu menegaskan, warga Kota Semarang pemilik tempat hiburan bisa mengajukan keringanan pajak jika keberatan dengan lakukan banding ke Bapenda. 

Syarat-syarat terkait dapat diajukan serta dilengkapi pemilik usaha hiburan untuk memperoleh keringanan pajak. 

"Kita sudah meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang sebelum Perda baru disahkan untuk menampung masukan-masukan masyarakat. Sehingga, jika seandainya ada dari pemilik usaha yang keberatan, nanti bisa dibantu diberikan keringanan," ucap Mbak Ita. 

Pajak baru yang naik kenaikannya bakal disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat sesuai aturan perundang-undangan. Itupun, lanjut Ita, prosesnya cukup panjang, saat ini sedang dalam tahap kajian. 

Untuk memutuskan nantinya, butuh dukungan dalam bentuk pertimbangan yang juga dengan mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap pengusaha tempat hiburan di Kota Semarang. 

"Tidak mungkin kebijakan seketika diputuskan, kita memastikan sosialisasinya ke warga Kota Semarang dalam hal ini pemilik tempat hiburan supaya tau bahwa pajak akan naik. Jadi, andaikan ternyata memberatkan pengusaha solusinya sudah ada dan tidak justru berlarut-larut menjadi masalah," terangnya.