Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menaikkan nominal pajak bumi dan bangunan (PBB) diakibatkan perubahan objek pajak hingga perkembangan dari satu wilayah.
- Bapenda Kota Semarang Sebut Piutang PBB Capai Rp676 Miliar
- Bapenda Kota Semarang Buka Program Pembebasan Denda Tunggakan PBB
- Bapenda Kota Semarang Sudah Lampaui Target Pendapatan Pajak Tahun 2022
Baca Juga
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, kenaikan PBB tidak semua wilayah. Bahkan kenaikannya tidak lebih dari 20 persen jika dibanding tahun lalu.
"Kalau masyarakat tahun kemarin membayar pas ada diskon massal. Tahun ini bayar tidak ada diskon. Naiknya tentu beda. Kali ini naiknya 20 persen, tapi mungkin yang dirasa bisa lebih dari 30 persen. Mereka menganggap naiknya terlalu tinggi. Padahal, sebetulnya tidak seperti itu," kata Iin, sapaan akrabnya, Kamis (13/7).
Ia menjelaskan, beberapa faktor membuat kenaikan PBB, salah satunya kelas bangunan. Artinya, perubahan bangunan menjadi lebih besar berpengaruh kenaikan nilai bangunan.
Iin mengatakan, kenaikan PBB ini bukan disebabkan karena menaikkan besaran pajak namun perubahan volume bangunan. "Ternyata bangunan sudah ditingkat, luasannya beda lagi," tuturnya.
Iin menyampaikan untuk perkembangan wilayah juga memiliki pengaruh terhadap besaran BB. Sedangkan, wilayah dengan kondisi banjir akan berbeda.
Pihaknya menyebut memang ada yang merasa keberatan dan minta dilakukan pengkajian ulang maka Bapenda akan tetap melakukan pengecekan atas aduan yang sudah masuk.
"Kami tidak menutup kemungkinan kalau masyarakat merasa PBB tidak sesuai kondisi, ajukan ke kami surat permohonan tinjau kembali, silakan," bebernya.
- Target Pendapatan Perubahan APBD 2023 Naik Jadi Rp2,2 Triliun
- Bapenda Kota Semarang Sebut Piutang PBB Capai Rp676 Miliar
- Bapenda Kota Semarang Buka Program Pembebasan Denda Tunggakan PBB