- Warga Kaki Gunung Slamet Terima Vaksinasi
- Wali Kota Tegal Beri Pesan Menyentuh Bagi 215 Calon Haji Kota Tegal
- Alumni Akabri Bratasena 1996 Bagikan 3.300 Paket Sembako
Baca Juga
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres tampaknya mendapatkan perhatian dari Paguyuban Andong Pariwisata Tembiring Demak, selama ini melayani peziarah berwisata religi di Kabupaten Demak.
Ketua Paguyuban Andong Pariwisata Tembiring Demak, Ahmad Kharir mengatakan, informasi terkait pemilihan presiden selalu menjadi perbincangan meski orang cilik tetap harus memahami situasi politik negara.
"Walaupun kami hanyalah wong cilik, orang-orang di lapisan bawah, namun kami juga harus mengikuti perkembangan bangsa ini. Karena, pilihan kita adalah masa depan kita," ucap Kharir pada RMOLJateng, Selasa (17/10).
Bahkan, ia pun percaya putusan diambil MK berasal dari hati nurani dan tidak ada penekanan.
"Kami rakyat kecil, para penarik andong di Kabupaten Demak, mendukung putusan MK. Pertama, kami yakin bahwa MK adalah lembaga yang independen. Untuk kepentingan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, walaupun MK telah menolak gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Ada syarat tambahan bahwa meski belum berusia 40 tahun, namun pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah diperbolehkan maju dalam capres atau cawapres.
- 500 Aparat Gabungan di Demak Disiagakan
- Wonogiri Berlakukan Larangan ASN Membeli Melon
- Tinjau Lokasi Banjir, Plt Walikota Semarang Minta BBWS Segera Buat Bronjong Sementara