Pager Semar Optimis Momen Lebaran Bakal Dongkrak Penghasilan Pelaku Hiburan

Salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Semarang.
Salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Semarang.

Paguyuban Entertainment Kota Semarang (Pager Semar) menyambut baik aturan yang diberlakukan Pemkot Semarang dalam masa libur Lebaran 2022. Aturan yang memberikan kelonggaran jam operasional tempat hiburan seperti tempat karaoke, pijat, biliar, bar dan diskotik, dinilai mampu mendongkrak perekonomian dari para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang.


"Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup dan libur selama libur Lebaran 2022 mulai 1 hingga 3 Mei, hanya 3 hari. Sebelum-sebelumnya, liburnya sampai 6 hari,” kata Ketua Pager Semar, Negro Sefni, Rabu (27/4).

Negro mengtakan jika selama pandemi Covid-19 banyak pelaku usaha yang merugi bahkan gulung tikar. Momen Lebaran kali ini dianggap sebagai momen kebangkitan kembali bagi para pelaku usaha hiburan.

“Kami memahami, meski libur pekerja kami hanya sebentar namun ini demi mewujudkan visi Walikota Semarang Hendrar Prihadi menuju kota tujuan wisata. Tentu kami mendukung,” ungkapnya.

Ia pun optimis jika para pemudik atau pendatang dari luar Kota Semarang, akan banyak memanfaatkan fasilitas tempat hiburan di ibukota Jawa Tengah ini. Apalagi ragam hiburan di Kota Semarang sudah cukup banyak pilihan mulai dari diskotik, lounge, bar, karaoke hingga tempat pijat dan biliar.

Meski menjadi momen kebangkitan ekonomi usaha hiburan, namun Negro tetap menegaskan kepada semua anggita Pager Semar untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.

“Kesempatan menggulirkan perekonomian di sektor wisata terbuka namun jangan lupa dengan prokes dan juga aturan jam operasional. Jangan sampai niat Wali Kota Semarang terciderai dengan adanya anggota yang nekad buka di atas ketentuan jam operasional,” tuturnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Semarang telah mengeluarkan pengaturan jam operasional untuk berbagai tempat hiburan di kota ini.

Selama libur Lebaran 2022, diskotik, kelab malam, pub dan karaoke diperkenankan buka mulai jam 15.00 hingga 01.00.

Adapun karaoke keluarga mulai jam 10.00 hingga 01.00, pijat diperkenankan buka mulai pukul 10.00-22.00 dan untuk tempat biliar boleh buka 15.00-01.00.