Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
- Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran Tewas Setelah Diduga Dianiaya Seniornya
- Jelang Nataru, Karutan Salatiga Pimpin Penggeledahan Blok Hunian
- Ada Unsur Korupsi, WALHI Minta KPK Ikut Tangani Kasus Minerba Dan Sawit
Baca Juga
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan tiga tersangka yang diamankan adalah S (38) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga, dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
"Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan," jelas Wakapolres Kompol Donni Krestanto yang didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah, Rabu (07/02).
Kasus pencurian diketahui pihak perusahaan pada Senin (06/11/2023) sekitar jam 08.30 WIB. Pihak perusahaan telah kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp118.632.800,-.
"Dari laporan tersebut kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelakunya pada 18 Januari 2024," ungkap Wakapolres.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah bernomor polisi AA-9171-GF, satu sepeda motor Honda Vario warna putih R-2665-VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian sudah direncanakan oleh ketiganya. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.
Kemudian dua orang lainnya menuju lokasi untuk membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan. Selanjutnya mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil.
Dari pengakuan tersangka diketahui barang bukti hasil curian belum sempat dijual sebagian masih disimpan dan sebagian lagi dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak karena tahu pencurian sudah dilaporkan.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut ialah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- BASARNAS Semarang Menemukan Kakek Terapung di Sungai Banjir Kanal Timur
- Satpol PP Kota Semarang Segel Tiga Minimarket Tak Miliki Izin Lengkap
- Ketua LPSK: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Adalah Bentuk Penyekapan