PT Pertamina (Persero) memenangkan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan.
- Sambut Sertifikasi Halal 2026: Dinnakerind Demak Bantu IKM Binaan Dapatkan Sertifikat
- Program Pemberdayaan Masyarakat Semen Gresik Raih Approval Rating SLI Tinggi
- Atasi Dampak Kenaikan BBM, Jateng Kucurkan Rp60 Miliar Bantu Petani, Nelayan, Sopir Angkot, dan Ojol
Baca Juga
Kuasa hukum Pertamina, Otto Hasibuan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang terjadi akibat tindakan nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi menjatuhkan jangkar di zona terbatas sampai dengan zona terlarang hingga menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus/rusak.
"Akibatnya, minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (22/1).
Majelis hakim juga memutuskan tergugat 1, Zhang Deyi; tergugat 2 Ever Judger Holding Company Limited; tergugat 3 Fleet Management Ltd; serta tergugat 4 PT Penascop Maritim Indonesia menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp. 1.596.370.080.820,49.
"Kemudian 23.722.028,53 dolar AS," demikian keterangan Otto Hasibuan mengutip putusan Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
- OJK Dorong Masyarakat Investasi Surat Berharga Milik Negara
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Baru Mencatat 1.000 Pedagang Yang Terverifikasi Menempati Pasar Johar
- Bupati Buka Peluang Wisata Plat Merah Dikelola Bumdesma atau Swasta