DA (20) warga Rejomulyo, Semarang Timur seorang mucikari jadi tersangka setelah diamankan polisi atas kasus perlindungan anak. Pelaku dilaporkan orang tua korban karena anaknya dijadikan terapis spa pijat plus-plus.
- Ribut Duel Dua Lelaki, Bahkan Rela Kotor-kotoran Masuk Ke Got
- Kejadian Di Kota Lama Semarang: Maling Curi Motor Milik Pedagang Sekalian Dengan Bronjong Belanjaannya
- Maling Helm Di Semarang Semakin Resahkan, Berani Masuk Ke Pabrik
Baca Juga
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban lapor ke polisi saat mengetahui anaknya bekerja sebagai terapis spa. Padahal, anak perempuan dijadikan pelaku sebagai terapis itu usianya baru 15 tahun, atau masih di bawah umur.
Tersangka DA ini merupakan pengelola sebuah tempat spa dan panti pijat.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan laporan masyarakat di Polsek Semarang Utara yang melaporkan anaknya berusia di bawah umur dipekerjakan sebagai pekerja tempat spa.
"Dari laporan masyarakat kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Orang tua korban lapor anak perempuannya dipekerjakan seseorang sebagai terapis tempat pijat plus-plus, pengungkapan dari laporan pihak korban," kata Kompol Andika, dalam gelar kasus, Senin (03/06.
Pelaku masih dimintai keterangan dalam penyidikan. Korban diduga tiga orang, dipekerjakan pelaku sebagai terapis pijat plus-plus.
Setiap ada tamu dan melayani pijat, masing-masing korban mendapatkan bayaran Rp50.000.
Sedangkan dalam proses penyidikan, pelaku mengaku tidak tau jika ternyata korban usianya di bawah umur. Setahu pelaku usia korban 19 tahun.
Atas kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 76 Jo 78 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sehingga terancam hukuman penjara 10 tahun.
- Over Dimension Over Load, Dishub Hentikan Truk Sebelum Turunan Sigar Bencah
- Kapolres Eko Sunaryo Tinggalkan Warisan Majalah Purworejo News
- Jadi Pusat Kegiatan Warga, Heroes Park Perlu Ditambah Fasilitas Wahana Permainan