Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (UNDIP) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Dosen bagi para dosen di Gedung Dekanat Sekolah Vokasi Undip, Rabu (13/7/2022).
- 10 Tahun NUNI, UKSW Gelar Donor Darah
- Pakar Hidrologi Unsoed : Banjir Rob Akan Jadi Fenomena Abadi di Pesisir Utara Jawa
- Dosen ISI Solo Gelar Aksi Damai Tuntut Pencairan Tunjangan Kinerja
Baca Juga
Program optimalisasi sertifikasi dosen dilakukan dengan target semua pengajar di lingkungan Sekolah Vokasi Undip, bukan saja kompeten tapi juga memiliki sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Dekan Sumberdaya Sekolah Vokasi Undip, Dr Eng Vita Paramita ST MM M Eng, saat membuka acara sosialisasi mengatakan, sosialisasi ini sangat penting bagi para dosen khususnya dosen Sekolah Vokasi Undip yang saat ini akan mengikuti proses sertifikasi.
"Kami sangat berharap para dosen dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga semua yang ikut bisa eligible atau memenuhi syarat dan bisa mengikuti proses selanjutnya," kata Wakil Dekan Dr Vita.
Menurut Dr Vita, Sekolah Vokasi Undip menjaga betul ketentuan bagi dosen yang boleh mengajar di lingkungannya. Disadari setiap periode ada dosen yang pensiun sehingga diperlukan tambahan dosen baru.
Untuk menjaga rasio dosen dan mahasiswa tetap ideal, Sekolah Vokasi Undip berupaya keras menyiapkan para dosen baru sebelum pensiun terjadi sehingga tidak terjadi kevakuman sementara.
Apalagi, ada kecenderungan jumlah mahasiswa bertambah, konsekuensinya jumlah dosen pun harus bertambah supaya rasio ideal terjaga.
Dalam program optimalisasi sertifikasi dosen yang digelar sejak Jumat (8/7/2022), Kepala BPSDM Undip, Mochamad Arief Budihardjo ST MEngSc, EnvEng, PhD, mengatakan setiap tahun biasanya pedoman sertifikasi ini diperbaharui dan salah satu syarat sertifikasi dosen adalah memiliki Sertifikat Pekerti dan Sertifikasi AA (Applied Approach).
PHal ini perlu diketahui agar para dosen, khususnya dosen baru, memahami apa yang harus dipersiapkan untuk memperoleh sertifikasi sebagai syarat keabsahannya mengajar.
Pelatihan ini sebagaimana pelatihan pada umumnya, memberikan pelatihan baik secara materi (teori) maupun secara praktek untuk meningkatkan kompetensi.
Mengingat pelatihan ini sendiri ditujukan untuk kalangan dosen, maka seluruh materinya berkaitan dengan keterampilan dan kompetensi dalam hal mengajar.
Kepala BPSDM Undip mengingatkan bahwa sertifikat mengajar merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.
"Sertifikat Pendidik ini wajib dimiliki oleh seorang dosen dan salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah lulus sertifikasi," jelasnya.
Lebih jauh Arief menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mengenai syarat dosen diberikan sertifikat pendidik diantaranya memuat syarat sudah 2 tahun mengajar, sudah berstatus asisten ahli dan lulus sertifikasi. Artinya, ada ketentuan yang pasti sebelum seseorang mendapatkannya.
“Tujuan dari sertifikasi dosen itu sendiri adalah untuk menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas, melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiasi," terangnya.
- Wali Kota Resmikan Sekretariat Badqo LPQ Kota Semarang
- Kasus Hukum: 9 Eks Pelajar Salatiga Somasi Agensi Pendidikan Karena Sudah Setor Uang Namun Tak Ada Kepastian Berangkat Pendidikan Ke Jerman
- Dolan Bareng, Pj Bupati Batang Beri Semangat Anak Thalassemia