Polres Karanganyar menggelar Operasi Patuh Candi 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan guna menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan, serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy, sebut sasaran utama dari operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan maupun pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Tentunya dengan pola operasi yang lebih mengedepankan giat edukatif dan persuasif secara humanis, preentif dan preventif," jelasnya Senin (15/07) petang.
Didukung dengan penegakan hukum melalui teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis mau pun mobile.
"Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 ini kita harapkan bisa menjadi edukasi kepada masyarakat, sehingga persoalan mengenai pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas semakin dapat ditekan," ujar Kapolres.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agista, Ryan Mulyanto menambahkan bahwa dalam satu semester tahun 2024, Kabupaten Karanganyar menduduki peringkat 2 (dua) terbesar kasus kecelakaan di wilayah Jawa Tengah, yaitu sebanyak 800 kejadian.
Penyebabnya kecelakaan lalu lintas bisa terjadi karena empat faktor. Faktor tersebut meliputi kelalaian pengendara atau human error, kondisi jalan, cuaca, dan faktor kondisi kendaraan.
"Dari empat faktor tersebut, berdasarkan analisa Integrated Road Safety Management System (IRSMS), kecelakaan lebih disebabkan karena kesalahan atau kelalaian pengendara," terang Kasatlantas.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 ini, ETLE statis terpasang di 4 titik yaitu di kawasan persimpangan Tegalgede, Kongan, Jungke, dan perempatan Colomadu.
Untuk penindakan secara mobile, ETLE mobile sudah dimasukkan ke masing-masing anggota Satlantas Polres Karanganyar. Nantinya dimana saja petugas bisa langsung memantau dan merekam atau menindak jika menemukan adanya pelanggaran.
Seperti pengendara tanpa mengenakan helm, kendaraan tanpa surat kelengkapan, maupun kendaraan yang tidak sesuai standar.
"Petugas juga kita tempatkan di titik-titik rawan kecelakaan," pungkasnya.
- Ketua DPRD KunjungiJepara Mulia Furniture Yang Lahir Dari Perantauan Di BLI
- Mas Wiwit Dukung Bangun Gedung Eksibisi
- Perambahan Hutan Rogojembangan Ilegal!