Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang diwajibkan untuk menerapkan Sistem Penilaian Intern Pemerintah (SPIP).
"Karena SPIP itu terintegrasi dengan beberapa komponen yang mencakup penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Kamis (19/1).
Adi menekankan, di depan peserta sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemkab Magelang. Acara berlangsung di Pendopo drh Soepardi Setkab Magelang.
Sosialisasi ini menjadi hal penting untuk dipahami. Lantaran dalam pengelolaan risiko dapat meminimalkan kesalahan sekaligus bisa mengoptimalkan kinerja.
"Perlu dipahami, pengelolaan risiko merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan SPIP. Makin baik suatu organisasi dalam mengelola risikonya, semakin baik pula penyelenggaraan SPIP-nya, sehingga bila penyelenggaraan SPIP baik, tata kelola pemerintahannya juga diharapkan akan baik," jelas Adi
Umi Haniyati Chauliyanah, Inspektur Kabupaten Magelang selaku penyelenggara, mengatakan, sosialisasi diikuti tiga asisten sekda, sekretaris DPRD, kepala dinas, badan, bagian serta para camat se-Kabupaten Magelang.