Penerimaan pajak hotel pemerintah Kabupaten Batang turun dibanding periode sama tahun lalu. Penurunan penerimaan pajak lebih dari Rp 30 juta.
- Kegigihan Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Dipuji DPR
- Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Keluarkan 386 Surat Sanksi dengan Total Denda Rp57,7 Miliar
- Pemprov Jateng Torehkan Prestasi di HUT RI ke-79, Ekonomi Tumbuh 4,92%
Baca Juga
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Kabupaten Batang, Anisah menyebut, penerimaan pajak hotel pada Oktober 2022 mencapai Rp416 juta.
"Lalu penerimaan pajak hotel per Oktober 2022 baru Rp377 juta atau selisih Rp39 juta," katanya di kantornya, Rabu (7/11).
Ia menyebut, pajak hotel itu termasuk kos-kosan dengan kamar lebih dari 10 unit. Khusus penarikan pajak rumah kos memakai metode self assessment.
Para pengusaha kos membuat laporan sendiri. Setelah itu, pengusaha kos melaporkan ke BPPKAD Batang. Angka pajak hotel atau kos adalah 10 persen.
Pihaknya beberapa kali harus mendatangi rumah kos untuk menagih pajak manual. Sebab, jika tidak ditagih kadang tidak bayar.
Adapun jumlah hotel di Kabupaten Batang sekitar 13 hotel dan 19 rumah kos.
"Untuk alasan penurunan karena ada beberapa penurunan omzet pengusaha hotel/ kos," jelasnya.
- Berdikari Melalui Kopi Demi Menghimpun Pundi
- Penjualan Meningkat, SIG Catat Kenaikan Laba 29,7%
- Atasi Masalah Truk ODOL, Pengamat: Libatkan Sopir Truk!