Oknum Guru Olahraga di Wonogiri Cabuli  Muridnya Selama Dua Tahun

Perilaku guru olahraga yang satu ini, benar-benar tidak dapat dijadikan panutan. Pasalnya, ia tega mencabuli muridnya sendiri selama dua tahun. Murid yang dicabulinya itu berjenis kelamin laki-laki. Kini kasus tersebut ditangani Reskrim Polres Wonogiri.


"Peristiwa pencabulan saat korban masih duduk di kelas IV  sampai kelas VI. Namun ketika itu takut melapor kepada siapapun. Saat sudah lulus, si anak baru menyampaikan kepada orangtuanya," papar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, Selasa (7/9/2021) siang.

Menurut pengakuan korban kepada penyidik, lanjutnya,  tindakan asusila guru laki-laki terhadap murid laki-laki tersebut terjadi selama kurun waktu dari tahun 2016 sampai 2018 di ruang sekolah SD.

"Adapun pelakunya berinisial PPH  (35) warga Desa Danyang, Grobogan dan berdomisili di Wonogiri,"  paparnya.

Adapun kronologinya, masih kata Iwan,  pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, Ayah korban (pelapor) melihat anaknya menangis sambil mendekap ibunya yang saat itu juga menangis.

Kemudian pelapor mendekat  karena melihat ada yang aneh dengan anak dan istrinya, yang tiba tiba menangis bersamaan. 

"Pelapor penasaran, terus bertanya kepada keduanya ‘enekopo?’.   Atas pertanyaan itu, korban mengaku dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh guru olah raga SD nya.  Kejadian pencabulan tersebut terjadi ketika korban duduk dikelas 4 SD sampai dengan kelas 6 SD atau tahun 2016 sampai dengan 2018 dan terjadi beberapa kali," jelas Iwan.

Atas kejadian tersebut  pelapor  ke  Polres Wonogiri guna melaporkan kejadian tersebut. Polisi pun bergerak menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel baju olahraga warna kuning kombinasi hijau, satu unit HP Poco X3 NFC warna biru dan satu  Unit SPM Yamaha NMAX warna hitam No.Pol. AD 2054 HG.

Pelaku disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP.