Salah satu Caleg Dapil V Partai Golkar DPD Grobogan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Sutrisno (35) warga Taruman Klambu Kabupaten Grobogan.
- Rutan Banjarnegara Gelar Kembali Bakti Sosial Untuk 10 Keluarga WBP
- Raih Predikat Kapolres Terbaik Se-Jawa Tengah, Aryuni Novitasari: Aspek Kamtibmas Adalah Perhatian Kapolda
- Sidang Berlanjut, Sekeluarga yang Jadi Terdakwa di Pekalongan Bantah Isi Replik JPU
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam laporan Widya Silvining Safitri (26) di Polsek Klambu, 30 Oktober 2023 lalu. Dalam laporannya TR salah satu caleg Partai Golkar diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap suaminya pada Minggu (29/10/2023) lalu.
Menurut Kapolsek Klambu, AKP Maarif kejadian berawal dari kesepakatan damai yang telah disepakati keduannya atas permasalahan yang terjadi sebelumnya.
Dalam kesepakatan tersebut, TR bersedia meminta maaf kepada orang tua Sutrisno atas perbuatannya, namun TR tak kunjung meminta maaf, sehingga Sutrisno mendatangi rumah orang tua TR untuk menanyakan keberadaannya, hingga terjadi peristiwa tersebut.
Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, korban dipukul dari belakang hingga mengalami luka di kepala bagian belakang.
"Saat ini masih tahap penyelidikan menuju penyidikan. Status belum ditetapkan, rencana akan digelar di Polres Kamis (23/11) mendatang," ujarnya, Senin (20/11).
Saat ini, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan para saksi, serta memintakan hasil visum at rapertum dari rumah sakit Yakkum Purwodadi.
Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Grobogan, Muhammad Sidiq mengatakan, setelah mendengar ada kejadian tersebut, pihaknya sudah memproses, namun karena sudah penetapan DCT pihaknya tak bisa berbuat banyak.
"Apapun (yang terjadi) kita menjunjung azas praduga tak bersalah kalau memang nanti kader kita terbukti bersalah silahkan diproses secara hukum," ungkapnya.
- Kejari Karanganyar Raih Penghargaan Terbaik Kategori Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024
- Dugaan Kasus Pemdes Serobot Lahan Warga di Grobogan, Kian Ramai
- Kasus Pencabulan Ngaringan, Segera Dilimpahkan Kejaksaan