OJK Kepri Siap Bantu Ungkap Kasus Penipuan Investasi PT NAM

Penyidikan kasus penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen (NAM) mendpaat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri.


Hal tersebut ditegaskan Humas OJK Provinsi Kepri, Ermawati menyikapi penetapan lima tersangka dalam kasus penipuan investasi PT NAM. Dalam kasus ini, penyidik Polda Kepri juga menetapkan Kepala Cabang HSBC Batam, MJ sebagai tersangka.

"Kami siap mendukung aparat penegak hukum dalam proses penyidikan apabila diperlukan," tutur Ermawati kepada wartawan, Senin (20/12).

OJK Kepri pun menghormati proses hukum di Polda Kepri itu. Sebagai bentuk dukungan, OJK Kepri telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Kepri. OJK Kepri menyatakan, PT NAM yang beroperasi di Batam belum mengantongi izin dari OJK.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt membenarkan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka ditetapkan tersangka pemalsuan surat, penipuan dan pertolongan jahat berupa penanaman investasi di PT NAM sebesar Rp 5 miliar. Para tersangka diduga telah melanggar pidana Pasal 263 dan Pasal 378 juncto Pasal 480 dan Pasal 55 KHUP.

Para tersangka adalah Branch Manager PT NAM, JN; Area Manager PT NAM, MT dan DK, Kepala Cabang Bank HSBC Batam, MJ; dan Direktur PT NAM, BPN.