Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan aset penunggak pajak di Musuk Boyolali.
- Serah Terima Pengembalian Program Ketahanan Pangan Desa Petuguran
- Pertamina Jadi BUMN Pertama Gunakan E-Katalog
- Masih Ditemukan Antrian Minyak Goreng, Wali Kota Salatiga Minta Warganya Tidak Panic Buying
Baca Juga
Pelaksanaan sita untuk 1 (satu) unit truk tangki susu, disaksikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan wajib pajak (WP).
“Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair,” ungkap Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, Rabu (11/5/2022).
Diketahui jumlah utang pajak yang belum dibayarkan WP senilai Rp 400 juta. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih
mengutamakan pendekatan persuasif, selain itu kita senantiasa memberikan
edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya
penagihannya." Imbuhnya.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan.
Ia mengimbau kepada penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection.
Karena wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp 100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection berupa pencekalan sampai dengan tindakan gijzeling atau penyanderaan yang tentu saja atas tindakan tersebut akan berdampak pada nama baik perusahaan yang bersangkutan.
- Demak Expo 2024: Sukses Besar Namun Dapat Masukan Dari UMKM
- Operasi Pasar di Blora Dilakukan Secara Berkala
- Masih Ada Rp 390 Miliar Piutang Pajak di Kota Semarang Belum Terbayarkan