Kasus Bulog menyeret salah satu Notaris Grobogan Paul Christian berujung putusan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta atas intruksi perbaikan Mahkamah Agung RI. Setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang memutuskan vonis 1 tahun dan denda Rp50 juta.
- Ini Modus Bolang Angkut BBM Ilegal Usai Modifikasi Isuzu Panther
- Tangis Pilu Haru Ibunda Dokter Aulia Berharap Polisi Ungkap Kebenaran
- Pergeseran Jabatan Di Polres Purworejo, Kapolres Harapkan Peningkatan Kinerja
Baca Juga
Putusan bernomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN SMG tanggal 04 Mei 2023 disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Kamis (26/10).
Kasasi diajukan Penuntut Umum Kejari Grobogan pada 30 Mei 2023, ditolak oleh Mahkamah Agung RI dengan mengeluarkan surat bernomor 4343 K/Pid.Sus/2023 tanggal 03 Oktober 2023.
MA meminta pengadilan tindak pidana korupsi Semarang untuk memperbaiki putusan pengadilan tinggi Semarang dengan nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG tertanggal 04 Mei 2023.
"Dengan putusan tiga tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujarnya.
Dia mengatakan, perkara terpidana Paul Christian adalah tindak lanjut dari penanganan kasus terpidana H. Kusdiyono telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Semarang sebagaimana Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg pada tanggal 21 Maret 2022.
"Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilalui terpidana," terangnya.
Putusan itu merupakan dampak dari perbuatan korupsi dilakukan bersama-sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan tahun 2018.
"Putusan itu, merupakan bukti keseriusan peran yudikatif dalam menangani dan memerangi korupsi yang dilakukan PC pada jilid 2. Mengenai jilid 3 dan selanjutnya mengacu bukti yang mampu dikumpulkan ," jelasnya.
- Temui Kejanggalan Administrasi, Hakim Pra Peradilan Dugaan Kasus Pencabulan Pelajar Grobogan, Gelengkan Kepala
- Pengeroyokan 2 DC di Godong Grobogan, Ini Penjelasan Kapolsek
- Gagal Lantunkan Indonesia Raya, Penipu Berhasil Dibekuk Imigrasi Riau