Ngaku Anggota BIN dan KPK, Tipu Korban Milyaran Rupiah

Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar provinsi.


Sementara ada 3 tersangka yang telah ditangkap, sementara3 lainnya DPO.

Para tersangka diketahui berinisial AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban Yudi Suhendra (35) warga desa Prembun melaporkan ke Polres Kebumen dan Ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar.

Ia dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang 150 Juta Rupiah kepada tersangka AS.

Namun dari tahun 2016 saat korban dijanjikan akan jadi PNS hingga sekarang sekarang, masih belum ada kejelasan.

Kasus ini terbilang fantastis, diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, para kawanan tersangka berhasil menggondol uang kurang lebih 2 Milyar Rupiah dari kasus ini, Senin (23/2).

"Para tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2016 lalu. Para korban dimintai uang mulai dari 50 Juta Rupiah hingga 150 Juta Rupiah agar bisa lolos menjadi PNS," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit Tipiter Iptu Ghulam Yanuar Lutfi.

Dari hasil penyelidikan sementara, total korban ada 122 orang. Sedang untuk wilayah Kebumen dan Purworejo total korban ada 33 orang.

Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.

Para tersangka juga melakukan aksi penipuan disejumlah daerah diantaranya, Daerah Khusus Ibukota, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dab beberapa daerah lainnya di Indonesia yang masih diselidiki.