Nelayan Rembang Minta Pungutan PNPB Dibuat Simple

Target PNPB 2024 Dari TPI Tasikagung Rp20 Miliar Lebih
Aktivitas Bongkar Ikan Di TPI Tasikagung, Rembang. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
Aktivitas Bongkar Ikan Di TPI Tasikagung, Rembang. Yon Daryono/RMOLJawaTengah

Rembang - Nelayan eks Cantrang atau sekarang dinamakan Kapal JTB (Jaring Tarik Berkantong) di Rembang mengusulkan agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurunkan atau bahkan jika perlu menghapus PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dinilai memberatkan para nelayan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan, besarnya PNBP bagi Kapal JTB dengan ukuran 30-60 gross ton (GT) kena pajak 5% dan 60-100 GT terkena 10% dari nilai raman atau nilai jual ikan. 

Menurut informasi yang dikumpulkan RMOLJateng pada Kamis (14/21), pengenaan PNPB pada prakteknya tidak sebesar di PP 85/2021. Namun, hanya sekitar 3% bagi kapal 30-60 GT dan sekitar 6% untuk kapal 60-100 GT.

Pada prakteknya, pengenaan PNPB punya rumus dimana secara realita nelayan hanya kena pungutan sekitar 3%. Karena hitungannya menggunakan Harga Acuan Ikan (HAI) yang cukup njlimet.

Meski demikian, pengenaan atau pungutan sesuai PP 85/2021 itu tetap saja memberatkan nelayan, khususnya bagi ABK dan pemilik kapal. Apa lagi harga ikan dalam dua tahun terakhir ini terjun bebas atau merosot tajam. 

Selain itu, masih ada pengenaan atau pungutan lain yang harus dibayar nelayan. Yakni retribusi daerah sebesar sekitar 2%. Perlu di ketahui, untuk retribusi daerah di tempat pelelangan ikan (TPI) Tasikagung Rembang, acuannya bukan lewat mekanisme lelang, tetapi per basket Rp700. Kemudian ada lagi pungutan tabungan atau saving sebesar 1,5% yang dikelola oleh Koperasi Usaha Dagang (KUD) Mina.

Bagi nelayan khusunya pemilik kapal masalah PNPB ini sangat dilematis atau bak simalakama. Satu sisi PNPB cukup memberatkan, namun jika tidak membayar, pasti tidak bisa mengurus perizinan kapal.

Ketua Paguyuban Nelayan JTB Baiti Adiguna Rembang, Lestari Priyanto, yang akrab disapa Riok saat dikonfirmasi RMOLJateng, Kamis (14/11) membenarkan bahwa asosiasi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rembang telah mengusulkan revisi PP 85/2021 ke KKP. 

"Kabarnya saat ini usulan itu masih digodok di KKP. Sehingga sampai sekarang belum ada perkembangan soal itu," ungkap Riok.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang, Sofyan Kholiq saat dimintai tanggapan soal PNPB mengatakan, bahwa urusan itu yang menangani Kantor KKP Provinsi Jawa Tengah.

Kata dia, di Rembang ada dua pos yang menangani PNPB. Satu di Tasikagung dan yang satunya di Karanganyar, Kragan. 

"Saya dengan target pendapatan dari PNPB untuk Tasikagung tahun ini Rp20 miliar lebih," pungkasnya.