Kepincut menjadi pengemudi ojek online, AAY (20) warga Pacitan, Jatim, nekat mencuri sepeda motor. Belum sempat menikmati hasilnya, keburu dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo.
- Pemuda Asal Demak Ini Tewas Diduga Dianiaya
- Kantar Indonesia Bantah Ada Kaitan dengan Aplikasi yang Beredar
- Dalam 4 Bulan Polres Batang Bekuk 23 Pelaku Kasus Narkoba, Separuhnya Residivis
Baca Juga
Merasa aksinya aman, selang satu hari pelaku kembali mencuri handphone di sebuah arena bermain PS di wilayah Seliran Sukoharjo.
Pelaku ditangkap petugas setelah nekat menggondol sepeda motor milik ARP (23), di JL. KH Samanhudi Ngemplak, Kelurahan Jetis, Sukoharjo, pada Rabu, (1/6/2022).
"Pelaku yang kos di wilayah Jetis saat jalan mencari makan, melihat sepeda motor merk Honda Scoopy yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci masih tertancap di motor. Melihat itu, pelaku lantas menggondol motor tersebut, dan langsung dibawa pulang ke rumahnya di Pacitan," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Sabtu (4/6/2022).
Setelah sampai di Pacitan, pelaku meninggalkan motor hasil curian di rumah dan kembali lagi ke kos nya di Jetis, Sukoharjo.
Sesampainya di Sukoharjo, pelaku kemudian bermain play station di Seliran, Sukoharjo. Ditempat tersebut ada kesempatan ia kembali mencuri HP merk Realmi.
Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Sukoharjo, akhirnya pada Kamis (2/6/2022), Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan kepada pelaku.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan HP tersebut karena ia pingin menjadi pengemudi ojek online (Ojol)," kata Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
- Toko Jamu Jual Miras Digerebek Polresta Surakarta
- Polres Wonogiri Imbau Masyarakat Jauhi Judol dan Pinjol
- Diparkir di Teras Bengkel, Mobil Pickup Milik Warga Tlogasari Wetan Raib