Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, ditingkatkan dengan operasi yustisi Kodim 0716 dan Polres Demak. Ditutup sementaranya semua tempat wisata religi pun dilakukan untuk menekan kasus aktif Covid19 yang melonjak tajam.
- Kapolres Sukoharjo Silaturahmi dan Bagikan Bansos di Warung Soto Milik Eks Napiter
- Kagama 4 x 4 Adventure Sumbang Peti Mati untuk Pemkab Banyumas
- Dikeluhkan Warga Tercemar Limbah, DLH Rembang Bakal Survei Lokasi Pekan Depan
Baca Juga
Bupati Demak, Estianah, saat melakukan pantauan Vaksinasi massal di tiga kecamatan di Kabupaten Demak, Sabtu (26/6) siang, menyampaikan, akan melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar Perbup terkait jam malam.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kodim dan Polres Demak, untuk rutin menggelar operasi yustisi dalam rangka penanganan covid19," ujar Esti.
Selain itu, disinggung terkait tempat hiburan karaoke yang masih nekat beroperasi di atas jam malam, pihaknya berjanji akan segera melakukan penutupan dan penyegelan.
"Kita lihat aja beberapa hari kedepan. Semuanya akan kami tutup," tegas orang nomor satu di Kota Wali tersebut.
Bupati Demak menambahkan, jika pihaknya sudah koordinasi dengan kepolisia Resort Demak dan Kodim 0716/Demak serta Satpol PP, akan tegas melakukan penindakan penutupan karaoke tersebut. Tidak hanya itu saja, kafe, mini market dan pedagang kaki lima yang masih nekat buka akan kita tindak tegas.
Sementara itu, meski tidak terlalu melonjak seperti Kabupaten Kudus dan Jepara, namun upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Demak akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
- Kejari Kota Magelang Resmi Salurkan Tunjangan Kinerja melalui Bank Jateng
- Mantan Wali Kota Solo Imam Sutopo Tutup Usia
- Dewan Kesenian Kabupaten Tegal Perkuat Publikasi dengan Pelatihan CMS