Entah apa yang ada dipikirkan SHJ, warga Mangunsari Salatiga dan MRH warga Kalilondo Tingkir Salatiga yang nekat mencuri handphone (HP) milik seorang anggota Korps Wanita Angkatan Darat atau di singkat (Kowad).
- Orang Tua Lapor Polisi Anaknya Dijadikan Terapis Pijat Plus-Plus Oleh Terangka Mucikari
- Konsumsi Sabu, Warga Aceh Dibekuk Polisi
- Polda Jateng Tangkap Ratusan Tersangka Peredaran Narkoba Selama Agustus 2023
Baca Juga
Dua pelaku pencurian spesialis di bus malam itu kini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus pencurian ini memang telah ditangani Satreskrim Polres Salatiga. Kedua pelaku pun kini dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga.
Adalah Lettu Risya Arifana (35), warga Cipayung Jakarta. Ia kehilangan HP nya di sekitaran terminal Tingkir Salatiga, saat masih berada di dalam bus.
"Berdasarkan penuturan korban kejadian berawal sekitar pukul 18.30 WIB, korban berangkat dari Jakarta menuju Salatiga dengan naik kendaraan umum berupa Bus Sinar Jaya," kata Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, usai korban melapor, Minggu (17/9).
Saat itu, korban membawa satu unit Handphone merek Iphone 14 Pro Max warna Deep Purple untuk berkomunikasi dan bermain media sosial untuk menghilangkan kejenuhan.
Karena mengantuk, korban memasukkan handphonenya ke dalam tas slempang miliknya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WIB korban turun di terminal Tingkir Salatiga.
Alangkah terkejutnya korban, saat hendak mengambil handphonenya untuk menghubungi keluarga ternyata tinggal cassingnya saja.
"Saat korban berusaha menghubungi nomornya ternyata sudah tidak aktif, menyadari hal tersebut korban melaporkan ke Polres Salatiga atas hilangnya 1 unit Iphone 14 Pro Max, warna Deep Purple seharga Rp. 24.000.000,-," imbuhnya.
Atas laporan itu, Sat Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut melalui patroli cyber.
Dan di salah satu market place mendapati bahwa pelaku MRH menawarkan handphone dengan ciri-ciri seperti milik korban.
"Hingga pada tanggal 11/09/2023 Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan MRH di rumahnya yang terletak di Kalilondo, Tingkir Salatiga," tandanya.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa HP tersebut diperoleh dari seseorang bernama SHJ.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penangkapan terhadap tersangka SHJ yang saat itu berada di rumah istrinya di Tukangan, Ampel Boyolali.
Dari hasil keterangan SHJ, mengakui bahwa dirinya bekerjasama dengan seseorang temannya bernama HNF (DPO) melakukan pencurian secara bersama-sama di dalam bus.
Petugas kemudian membawa SHJ ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani, membenarkan penangkapan pelaku pencurian spesialis dalam bus malam.
"Baik pelaku pencurian maupun penadah saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan," ucap Hendry.
- Wamenkumham Luncurkan SIHAMDU dan SILAK
- Bermodal dari Rekaman CCTV, Polsek Pedurungan Bekuk Gerombolan Pemuda Diduga Begal
- Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Rutan Salatiga Capai Poin 99,22